Polri Diminta Proses Hukum Anggota Polresta Sorong Pelaku Penyalahgunaan Senjata Gas Air Mata
![]() |
| Situasi saat masa aksi di bubarkan secara paksa (IST) |
Jayapura, KATUAITV--Kapolri Segera Perintahkan Kapolda Papua Barat Proses Hukum Anggota Polresta Sorong pelaku Penyalahgunaan Senjata Gas Air Mata, Pelanggaran Hak Berekspresi dan penyalahgunaan Kewenangan terhadap Masa Aksi Damai di Sorong" hal ini di katakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua Emanuel Gobai kepada katuaitv.com pada Jumat (1/12/2023).
Hal tersebut di sampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua karena menurutnya, Penyalahgunaan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis kembali terjadi di Wilayah Hukum Polresta Sorong terjadap Masa Aksi Damai Peringatan Hak Politik Papua pada tanggal 1 Desember 2023 yang dilakukan dengan mengikuti mekanisme Demostrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
"Tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi melalui Fakta pengunaan Senjata Gas Air mata yang digunakan untuk membubarkan Masa Aksi Damai Peringatan Hari Hak Politik Papua. Atas tindakan penggunaan Senjata Gas Air Mata tersebut ada beberapa Masa Aksi Damai yang terkena peluru senjata Gas Air mata sehingga mengakibatkan luka pada bagian perut salah satu masa aksi Damai," katanya.
Gobai menyatakan, tindakan penyalagunaan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 yangengakibatkan luka pada masa aksi diatas secara langsung telah melahirkan fakta penyalahgunaan senta Api yang jelas-jelas dilarang sesuai dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Pada prinsipnya atas tindakan penyalagunaan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 yangengakibatkan luka pada masa aksi diatas secara langsung telah melahirkan fakta penyalahgunaan senta Api yang jelas-jelas dilarang sesuai dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mengingat tindakan tersebut berujung pada bubarnya Aksi Damai Perayaan Hak Politik Papua yang dilakukan sesuai mekanisme Demontrasi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 maka jelas-jelas menunjukan bahwa telah terjadi pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin pada Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sementara tindakan penyelahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Sorong tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan pada fakta hukum pelanggaran beberapa aturan diatas maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua menegaskan kepada Kapolri segera
Pertama, Perintahkan Kapolda Papua untuk memproses hukum pelaku oknum polisi pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata gas air mata
Kedua, perintahkan Kapolda Papua untuk memproses hukum oknum polisi pelaku pelanggaran Hak Berekspresi Masa Aksi Damai Perayaan Hari Hak Politik Papua di Sorong
Ketiga, Perintahkan Kapolda Papua Barat untuk memproses hukum oknum polisi pelaku penyalahgunaan kewenangan kepada Masa Aksi Damai Peringatan Hak Politik Papua di Sorong
