Sah ! Ali Bahan Temongmere Jabat Sekda Defenitif Propinsi Papua Barat
SORONG, --Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si resmi melantik Sekda Kabupaten Fakfak Ali Baham Temongmere menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Papua Barat.
Proses pelantikan Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere pada injuri time kepemimpinan Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpuw ini berlangsung di ruang sidang utama gedung A lantai 3 Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara nomor 7 Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Pelantikan Ali Baham Temongmere sebagai Sekretaris Daerah Papua Barat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 151/TPA tahun 2023 tanggal 30 Oktober 2023 Tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, dalam sambutannya mengingatkan kepada Ali Baham Temongmere agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai Sekda Papua Barat mendukung penuh tugas Gubernur sesuai tupoksinya.
"Amanah yang diberikan tersebut dapat menumbuhkan semangat baru untuk bekerja dan berkarya dengan lebih baik lagi dan penuh tanggung jawab, guna melaksanakan pengabdian untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat, " pesan Waterpauw.
Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama hari ini, kata Waterpauw, untuk mengisi jabatan yang kosong. Rotasi jabatan dan pergantian pejabat berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.
“Kegiatan pelantikan dan mutasi pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi, sebagai upaya peningkatan kapasitas kelembagaan, bagian dari pola pembinaan karier, upaya penyegaran dan peningkatan kinerja,” katanya.
Waterpauw menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang tidak lepas dari cobaan, tantangan dan godaan. Untuk itu, dia berharap, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Perlu juga disadari bahwa dengan kedudukan yang tinggi, maka ada tanggung jawab yang tinggi pula yang harus dilaksanakan,” tegasnya.
Waterpauw juga berharap, agar memperhatikan dan mempelajari aturan-aturan yang merupakan dasar pelaksanaan tugas. Mulai dari peraturan gubernur,peraturan daerah sampai dengan Undang-undang.
“Karena dengan memahami aturan tersebut, diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan tugas, dan menghindari dari permasalahan-permasalahan hukum,” harapnya.
Penulis RB
