IPMAMI Semarang, Menolak pemberian izin perusahaan minyak ilegal di distrik agimuga mimika



IPMAMI  Semarang, Menolak pemberian izin perusahaan minyak ilegal di distrik agimuga mimika 

Jayapura, (KATUAITV)-- Ikatan pelajar dan mahasiswa asal kabupaten mimika kota studi Semarang, ikut  menyikapi pemberian izin perusahaan minyak ilegal di distrik agimuga mimika  Indonesia yang melakukan lelang Memberikan ijin perusahaan minyak tanpa sepengetahuan masyarakat adat di distrik Agimuga kabupaten mimika provinsi Papua tengah. 

"Melihat situasi dan kondisi ril masyarakat setempat, yang sudah lama hidupnya bergantung dengan Alam dan hutan, untuk tempat berburu,berternak dan tempat bertahan hidup ditempat tempat yang sakral bagi masyarakat adat, Hal ini di katakan manu Daikme ketua ketua IPMN Semarang kepada katuaitv.com pada Senin, (30/10/2023). 

Namun saat ini pemerintah Indonesia melakukan lelang dan memberikan izin perusahaan minyak secara ilegal, tanpa sepengetahuan masyarakat adat di distrik agimuga kabupaten mimika provinsi Papua tengah.

"Dilihat dari masyarakat adat telah dijamin dalam UUD 1945 telah menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat. Dalam pasal 18 B ayat ( 2) UUD sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bawah negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," katanya tegas.

Selain itu, kata dia,  UUD 1945, dan undangan sektoral juga memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat. Masyarakat adat seakan dibungkam tidak diajak berdemokrasi. Segalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah seharusnya dilakukan secara mufakat dan terbuka, " ujarnya.

Maka kami dari ikatan pelajar dan mahasiswa kabupaten mimika kordinator wilayah Semarang dengan tegas menyatakan sikap:

Pertama, Segerah cabut ijin lelang pembangunan perusahaan migas di agimuga

Kedua,  Segerah hentikan rencana pemekaran kabupaten agimuga.

Ketiga,  Hentikan semua pelanggaran HAM mulai dari tahun 1967 sampai sekarang semua harus dipertanggung jawabkan.

Keempat, Segerah hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di tanah Amungsa.

Kelima, Indek perkembangan agimuga sangat rendah.

Keenam  Berikan ruang demokrasi bagi masyarakat adat sesuai dengan UU yang berlaku.

Ketujuh, Tolak G20

Kedelapan, cabut Freeport dan tarik militer di seluruh wilayah kabupaten mimika dan seluruh wilayah Papua

Kesembilan, Stop merampas Tanah adat serta stop kriminalisasi masyarakat adat di agimuga dan seluruh tanah Papua.

Kesepuluh, Stop mengambil hak hak masyarakat adat di agimuga dan seluruh tanah Papua.

Admin KATUAITV

Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel