Walhi Papua, Hakim Harus Profesional, Putuskan kasus suku Awyu
|
Jayapura,(KATUAITV)- Jelang Putusan gugatan yang diajukan Pimpinan Marga Woro Suku Awyu, akan di putuskan pada tanggal 02 November 2023, Oleh Majelis Hakim. Untuk itu, Masyarakt Benar benar belum libatkan dalam setiap Proses perizinan, Jadi Hakin Harus Profesional, Putuskan kasus suku Awyu. Hal itu di Nyatakan Direktur Eksekutif Wahana lingkungan hidup Walhi Papua Maikel Primus, dalam Jumpa pers yang di gelar di Kantor Lembaga bantuan Hukum (LBH) Papua) pada Selasa, (31/10/2023).
Gugatan yang di lakukan Masyarakat Adat suku Awyu Marga woro ke pengadilan Tata Usaha Negra, adalah bentuk perjuangan, di mana masyarakat pada faktanya tanah itu adalah milik masyarakat sendiri, Tetapi dalam Segala Pengambililan Keputusan sama sekali masyarakat adat tidak di libatkan.
“Dalam setiap proses pelepasan Lahan yang di lakukan pihak tergugatm, masyarakat benar benar tidak di libatkan, bentuk perjuangan, di mana masyarakat pada faktanya tanah itu adalah milik masyarakat sendiri, Tetapi dalam Segala Pengambililan Keputusan sama sekali masyarakat adat tidak di libatkan,” Kata peuki.
Ia juga Berharap Agar Hakin yang memutuskan masalah ini, bisa putuskan seadil adilnya, dan berpihak pada masyarakat pemilik tanah, hakin juga Menunjukan Profesi sebagai hakim yang Adil.
"Kami berharap Agar hakim bisa memutuskan kasus ini secara seadil adilnya, Bagi masyarakat adat, karena mereka harus dapatkan apa yang mereka punya, Dan juga Berpihak pada masyarakat yang memperjuangkan tanah milik mereka,”Harapnya.
Masalah tanah milik masyarakat adat lahan milik masyarakat adat terus terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Papua. Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, misalnya, terus menuntut pemerintah daerah yang secara sepihak memberikan izin operasi kepada perusahaan di kawasan Masyarakat adat.
Setelah menjalani proses sidang selama 7 bulan lebih, tanggal 02 November 2023 Majelis Hakim akan memutus gugatan yang diajukan Pimpinan Marga Woro, masyarakat adat suku Awyu. (*)
Penulis Yulianus Magai

.jpeg)