IPMM Tolak Rencana Eksploitasi Migas di Agimuga
![]() |
| Mahasiswa Mimika (Its) |
Jayapura, KATUAITV)- Mahasiswa mimika kota studi Jayapura Yang Tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Mimika (IPMM) dengan tegas menyikapi rencana eksploitasi minyak dan gas (Migas) di Wilayah adat Agimuga Penolakan ini merupakan, kepedulian mahasiswa terhadap tanah adatnya bserta, memberikan dukungan penuh kepadqaa masyarakat atas fakta PENOLAKAN PERTAMA MASYARAKAT ADAT PAPUA PEMILIK WILAYAH ADAT AGIMUGA atas rencana Penambangan Migas pada Blok Warim yang sedang digembar gemborkan oleh Pemerintah Pusat pasca Pemerintah Pusat mendeklarasikan TEMUAN HARTA KARUN MIGAS DI PAPUA pada awal Tahun 2023 ini, itu hak masyarakat adat, maka kami punya Hak untuk menolaknya, Hal ini di katakan ketua IPMM, Jamon Tusgumol kepada katuaitv.com Pada Senin n(30/10/2023).
lebih lanjutnya, dia mengatahkan, Pihaknya menolak rencana pembanguna nini, karena melihat dengan pengalam PT Freport indonesia tang kini benar benar kuasai tanah papua.
"kami mahasiswa dengan tegas kami tolak, kami tidak mau hal yang bsama terjadi lagi di mmimika seperti PT Freport Indoensia yang saat ini benar benar kuasai papua,:" katanya.
Berikut Pernyataan sikap Mahasiswa Sikap
1. Pertama, ami dari mahasiswa/I minta kepada presiden Indonesia segera cabut surat izin tentang Pembangunan Perusahan
Kedua ,Kami dari mahasiswa/I mimika mendukung kepada semua perjuangan Masyarakat adat disemua wilaya papua
Ketiga, Kami dari mahasiswa/I menyikapi terkait pelanggaran yang terjadi dibumi kamoro tanah amungsa atas pelanggaran HAM yang semakin buruk
Keempat, Kami dari mahasiswa/I mimika minta kepada pemerintah daerah provinsi papua Tengah segera hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi ditahan amungsa
Kelima, Kami dari mahasiswa/I mimika minta kepada pemerintah daerah segera hentikan rencana pemekaran kabupaten diagimuga
Keeman, Kami dari mahasiswa/I mimika kkota study Jayapura mendukung perjuangan masyrakat adat seluruh Indonesia
n Ketujuh, Kami dari mahasiswa/I mimika meminta kepada presisden Indonesia segera cabut UU 28 ayat 4 UUD 1945. Dengan berbunyi “ setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. (*)
