LBH Papua; Masyarakat adat Berhak Tolak Rencana Eksploitasi Migas di Agimuga
![]() |
| Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, SH., MH. (Foto: ist) |
Jayapura,(KATUAITV)- Masyarakat adat papua pemilik sah wilayah adat Agimuga menolak rencana eksploitasi minyak dan gas (Migas) di Wilayah Adatnya. Pada dasarnya, Penolakan ini merupakan fakta PENOLAKAN PERTAMA MASYARAKAT ADAT PAPUA PEMILIK WILAYAH ADAT AGIMUGA atas rencana Penambangan Migas pada Blok Warim yang sedang digembar gemborkan oleh Pemerintah Pusat pasca Pemerintah Pusat mendeklarasikan TEMUAN HARTA KARUN MIGAS DI PAPUA pada awal Tahun 2023 ini, itu hak masyarakat adat, mereka punya Hak untuk menolaknya, Hal ini di katakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Papua Emanuel Gobai, Kepada Katuaitv.com pada Sesala, (21/10/2023).
Gobai menjelaskan, Sampai saat ini dalam pemberitaan banyak pernyataan dari Mentri ESDM RI yang menggungkapkan ambisi Eksploitasi Blok Warim namun terganjal Kawasan Lindung Taman lorenz sehingga ambisi Eksploirasinya menunggu respon Mentri KLHK RI.
"Bahkan ambisinya secara blak-blakan mengatakan bahwa akan dilelang dalam waktu dekat dan rupanya sudah ada Investor Bule yang siap tender. Disisi lain, Mentri Invetasi RI mengatakan bahwa Eksploitasi Blok Warim akan dilakukan diluar dari wilayah Kawasan Lindung Tanam Nasional Lorenz. Mentri Marves RI dengan percaya diri sampaikan bahwa Pertamina sedang siap-siap melakukan tahapan awal atas rencana Eksplotasi Migas Blok Warim. Sebagai tanggapannya Mentri KLHK RI sampai saat ini masih belum kompromi dengan alasan bahwa wilayah Blok Warim adalah Kawasan Taman Nasional Lorenz namun disisi lain beliau seperti sinyal dengan bahasa pihaknya belum mendapat kordinasi dari Mentri-mentri lainnya," Jelasnya.
Untuk itu, Kata Gobai, Tanah milik masyarakat di lingkungi oleh undangan undangn serta di perkuat dengan Hukum adat, Namun Para Mentri dengan gagah ingin merusak Tanah milik masyarakat adat, dalam pengambuila keputusan juga sellau tidak melibatkan masyarakat adat.
"Pada prinsipnya secara hukum Hak Masyarakat Adat Papua telah dijamin, dilindungi dan diakui sebagaimana pada Pasal 18b, UUD 1945 junto Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia junto Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua namun anehnya para menteri di atas dalam pembahasannnya tidak melibatkan masyrakat papua disini membuktikan bahwa dimata dan puikiran para menteri itu diatas tidak ada ketentuan hukum yang melingdungi Hak Masyrakat adat papua serta di atas wilaya papua tidak ada masyarakat adat yang miliki wilaya adat papua," Jelasnya.
Dengan aksi mimbar bebas masyarakat adat papua pemilik wilayah adat agimuga tolak rencana eksploitasi Minyak dan Gas (Migas) hari ini membuktikan bahwa secara terang-terang Para Menteri sudah, sedang dan akan melakukan Pelanggaran hak masyrakat adat papua Melalui aksi ini harapannya
kepala daerah provinsi papua tengah dan provinsi papua selatan beserta kepala daerah kabupaten didalamnya dapat menggambil sikap untuk melindungi Hak masyrakat adat papua sesuai dengan perintah Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
Dengan melihat Wilaya adat agimuga dmasuk dalam kawasan taman nasional Lorens yang dilindungi secara Hukum Internasional oleh UNESCO dan juga oleh Hukum Nasional Indonesia maupun dalam Perda RTRW Propinsi Papua dari Tahun 2013 - Tahun 2033 maka dapat dikatan bahwa Aksi masyarakatadat papua pemilik wilaya adat agimuga tolak rencana eksploitasi migas merupakan bagian lagsung dari PERJUANGAN MELINDUNGI KAWASAN TAMAN NASIONAL LORENZ
Repoerter :Yulianus Magai
Editor:
