Reviuw Buku Manusia dan Kebudayaan Di Indodonesia



 Oleh Emanuel Gobai, SH.MH Direktur LBH Papua

“Membeda Penyesatan aliran keyakinan Gerakan cargo orang asli papua sebagaimana termuat dalam buku manusia dan kebudayaan di Indonesia”

Buku Karya Koentjaraningrat berjudul Manusia dan Kebudayaan di Indonesia mengambarkan perkembangan Gerakan Cargo di Papua dengan analisi politik yang menunjukan bahwa beliau adalah seorang Antropolog Nasionalis Indonesia yang bercita-cinta untuk mematikan perkembangan Antropologi Orang Asli Papua khusus dalam bidang Aliran Keyakinan yang dimiliki Orang Asli Papua

 

Padangan diatas dapat saya sebutkan berdasarkan pada 8 pokok pikirannya dalam menjabarkan aliran keyakinan Gerakan Cargo Orang Asli Papua yang termuat pada halaman 91 dan halaman 92, Buku Berjudul Manusia dan Kebudayaan Di Indonesia Maha Karyanya.

 

Apabila dilihat dari status Koentjaraningrat yang Guru Besar di UI, PT Hukum Militer, PT Ilmi Kepolisian dan UGM menunjukan bahwa Koentjaraningrat sebagai seorang Antropolog yang meletakan landasan antropologis dalam melihat Aliran Gerakan Cargo Orang Asli Papua yang penuh dengan kecurigaan berdasarkan pandangan Subjektifnya yang jelas-jelas berbasis pada Aliran Nasionalisme Indonesia yang bermuatan Rasime karena beliau mengabarkan Gerakan Cargo Orang Asli Papua bermuatan pada Kebencian Terhadap Orang Kulit Putih sebagaimana disebutkan pada uraian angka 5 (Baca uraian angka 5 dalam Gambar).

 

Pada prinsipnya pandangan Koentjaraningrat tentang Aliran Keyakinan Gerakan Cargo Orang Asli Papua diatas tentunya sangat berbeda dengan uraian F.C. Kamma dalam Buku Koreri yang dituliskan secara objektif berdasarkan fakta yang terjadi serta inspirasi yang termuat dalam Alirang Keyakinan Gerakan Cargo Mandar Makeri ataupun uraian Pdt Dr. Benny Giyai tentang Zakius Pakage yang dituliskan secara objektif berdasarkan fakta dan pengalamannya sebagai seorang Pendeta maupun sebagai Orang Asli Papua dari Suku Mee dengan Aliran Keyakinan Gerakan Cargo di Wilayah Adat Mee dimana bukunya baru diterbitkan pada tahun 2022 kemarin.

 

Apabila padangan Koentjaraningrat terhadap Aliaran Keyakinan Gerakan Cargo Orang Asli Papua dalam 8 point itu dikritisi mengunakan Dasar Hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat beserta Hak-haknya sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2), UUD 1945, Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal  43, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua dan secara khusus terkait Perlindungan dan Pengakuan Aliran Keyakinan yang diatur dalam UU PNPS Tahun 1963 Tentang Penodaan Agama maka tentunya seluruh pandangan Koentjaraningrat itu melanggar beberapa ketentuan dimaksud.

 

Pada prinsipnya pandangan Koentjaraningrat terkait Aliran Keyakinan Gerakan Cargo Orang Asli Papua yang bertentangan dengan Hak Masyarakat Adat yang dijamin dalam Peraturan Perundang Undangan yang berlaku di Indonesia itu menjadi salah satu rujukan bagi Mahasiswanya di Kampus UI, PT Hukum Militer, PT Ilmu Kepolisian dan UGM dalam memahami Orang Asli Papua. Selain itu, mungkin juga yang dijadikan padangan ilmiah dalam memandang Orang Asli Papua serta menjadi dasar ilmiah dalam konteks sosiologis dalam merumuskan berbagai Kebijakan yang berkaitan Papua. Apabila semua yang disebutkan benar maka sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa inilah DASAR KESALAHAN ILMIAH SECARA ANTROPOLOGI Orang diluar Papua memandang Orang Asli Papua.

 

Semoga akan ada Antropolog Indonesia sesudah Kontjaraningrat dapat memperbaiki DASAR KESAHALAN ILMIAH SECARA ANTROPOLOGI dengan berdasarkan pada penghargaan terhadap Hak Masyarakat Adat Papua khususnya Aliaran Keyakinan Gerakan Cargo Orang Asli Papua sebagai bentuk perbaikan pandangan Nasionalis berbasis Rasis terhadap Orang Asli Papua yang dibangun oleh Kontjaraningrat dalam Buku berjudul MANUSIA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA karyanya. Selain itu juga sebagai bentuk penghapusan Tindakan Penodaan Agama yang dilakukan secara ilmiah terhadap Aliran Keyakinan Gerakan Cargo Orang Asli Papua yang dilakukan secara terang-terang dapat disebut sebagai PELECEHAN TERHADAP ILMU PENGETAHUAN ANTROPOLOGI

 

Mari berdiskusi


Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel