Reviuw Buku Manusia dan Kebudayaan Di Indodonesia
Oleh Emanuel Gobai, SH.MH Direktur LBH Papua
“Membeda Penyesatan
aliran keyakinan Gerakan cargo orang asli papua sebagaimana termuat dalam buku manusia
dan kebudayaan di Indonesia”
Buku Karya
Koentjaraningrat berjudul Manusia dan Kebudayaan di Indonesia mengambarkan
perkembangan Gerakan Cargo di Papua dengan analisi politik yang menunjukan
bahwa beliau adalah seorang Antropolog Nasionalis Indonesia yang bercita-cinta
untuk mematikan perkembangan Antropologi Orang Asli Papua khusus dalam bidang
Aliran Keyakinan yang dimiliki Orang Asli Papua
Padangan
diatas dapat saya sebutkan berdasarkan pada 8 pokok pikirannya dalam
menjabarkan aliran keyakinan Gerakan Cargo Orang Asli Papua yang termuat pada
halaman 91 dan halaman 92, Buku Berjudul Manusia dan Kebudayaan Di Indonesia
Maha Karyanya.
Apabila
dilihat dari status Koentjaraningrat yang Guru Besar di UI, PT Hukum Militer,
PT Ilmi Kepolisian dan UGM menunjukan bahwa Koentjaraningrat sebagai seorang
Antropolog yang meletakan landasan antropologis dalam melihat Aliran Gerakan
Cargo Orang Asli Papua yang penuh dengan kecurigaan berdasarkan pandangan
Subjektifnya yang jelas-jelas berbasis pada Aliran Nasionalisme Indonesia yang
bermuatan Rasime karena beliau mengabarkan Gerakan Cargo Orang Asli Papua
bermuatan pada Kebencian Terhadap Orang Kulit Putih sebagaimana disebutkan pada
uraian angka 5 (Baca uraian angka 5 dalam Gambar).
Pada
prinsipnya pandangan Koentjaraningrat tentang Aliran Keyakinan Gerakan Cargo
Orang Asli Papua diatas tentunya sangat berbeda dengan uraian F.C. Kamma dalam
Buku Koreri yang dituliskan secara objektif berdasarkan fakta yang terjadi
serta inspirasi yang termuat dalam Alirang Keyakinan Gerakan Cargo Mandar
Makeri ataupun uraian Pdt Dr. Benny Giyai tentang Zakius Pakage yang dituliskan
secara objektif berdasarkan fakta dan pengalamannya sebagai seorang Pendeta
maupun sebagai Orang Asli Papua dari Suku Mee dengan Aliran Keyakinan Gerakan
Cargo di Wilayah Adat Mee dimana bukunya baru diterbitkan pada tahun 2022
kemarin.
Apabila
padangan Koentjaraningrat terhadap Aliaran Keyakinan Gerakan Cargo Orang Asli
Papua dalam 8 point itu dikritisi mengunakan Dasar Hukum Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Adat beserta Hak-haknya sebagaimana diatur pada Pasal
18b ayat (2), UUD 1945, Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi
Papua dan secara khusus terkait Perlindungan dan Pengakuan Aliran Keyakinan
yang diatur dalam UU PNPS Tahun 1963 Tentang Penodaan Agama maka tentunya
seluruh pandangan Koentjaraningrat itu melanggar beberapa ketentuan dimaksud.
Pada
prinsipnya pandangan Koentjaraningrat terkait Aliran Keyakinan Gerakan Cargo
Orang Asli Papua yang bertentangan dengan Hak Masyarakat Adat yang dijamin
dalam Peraturan Perundang Undangan yang berlaku di Indonesia itu menjadi salah
satu rujukan bagi Mahasiswanya di Kampus UI, PT Hukum Militer, PT Ilmu
Kepolisian dan UGM dalam memahami Orang Asli Papua. Selain itu, mungkin juga
yang dijadikan padangan ilmiah dalam memandang Orang Asli Papua serta menjadi
dasar ilmiah dalam konteks sosiologis dalam merumuskan berbagai Kebijakan yang
berkaitan Papua. Apabila semua yang disebutkan benar maka sudah dapat ditarik
kesimpulan bahwa inilah DASAR KESALAHAN ILMIAH SECARA ANTROPOLOGI Orang diluar
Papua memandang Orang Asli Papua.
Semoga akan
ada Antropolog Indonesia sesudah Kontjaraningrat dapat memperbaiki DASAR
KESAHALAN ILMIAH SECARA ANTROPOLOGI dengan berdasarkan pada penghargaan
terhadap Hak Masyarakat Adat Papua khususnya Aliaran Keyakinan Gerakan Cargo
Orang Asli Papua sebagai bentuk perbaikan pandangan Nasionalis berbasis Rasis
terhadap Orang Asli Papua yang dibangun oleh Kontjaraningrat dalam Buku
berjudul MANUSIA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA karyanya. Selain itu juga sebagai
bentuk penghapusan Tindakan Penodaan Agama yang dilakukan secara ilmiah
terhadap Aliran Keyakinan Gerakan Cargo Orang Asli Papua yang dilakukan secara
terang-terang dapat disebut sebagai PELECEHAN TERHADAP ILMU PENGETAHUAN
ANTROPOLOGI
Mari
berdiskusi
