Hutan adat bukan utang negara, Mahasiswa Ingatkan Pemda Stop Datangkan Investasi di Tambrauw

-Ikatan Mahasiswa Tambrauw (IMT) Usai Gelar Jumpa pers.



JAYAPURA--Ikatan Mahasiswa Tambrauw (IMT) di kota study Jayapura memberikan warning kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya terkait masuknya investasi.

 Theo Esyah,  ketua IMT Jayapura mengatakan belalangan ini situasi kabupaten Tambrauw mengalamai kemunduran dalam berbagai sektoral.

"Masalah lingkungan saat ini menjadi isu segar sekaligus ancaman serius kepada keberadaan masyarakat adat. Kegelisahan itu menimbulkan inisiatif IMT mendorong seminar sehari menyonsong HUT kabupaten Tambrauw ke-15 tahun dengan tema "Kabupaten Tambrauw Dalam Kepungan Investasi," kata Theo dalam rilis yang terima Senin 30 Oktober 2023 malam.


 

 Ditambahkanya, bicara soal investasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam di tanah Papua telah didokumentusi dengan baik oleh beberapa LSM yang konsen di bidang ini.

"LSM Forest Watch, mencatat bahwa laju deforestasi (penggundulan) hutan Papua setiap tahunnya sebesar 189.300 hektar. Per Januari - Maret 2020 saja tercacat terjadi laju deforestasi hutan di Papua sebesar 1.488 hektar. Demikian juga Yayasan Pusaka mencatat ada sekitar 9.110.793 hektar hutan yang dieksploitasi oleh perusahaan pertambangan, "jelasnya.

Sementara itu, Paster Bernard Baru memaparkan belakangan ini kabupaten Tambrauw menjadi sasaran incaran investasi begitu masif.

"Meskipun kabupaten Tambrauw dijuluki kabupaten konservasi sesuai UU No.6 Tahun 2018, tetapi faktanya berbanding balik. Aturan itu diperkosa, dimaksimalkan, dikondisikan sedemikian rupa untuk meloloskan melajunya investor masuk mengeruk tanah milik masyarakat adat, " ujar Pater Bernard.

Pater Bernard menguraikan masyarakat adat di Lembah Kebar telah kehilangan hutan adat seluas 12.019,368, 8 ha. Katanya hutan tersebut merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat adat.

"Faktanya masyarakat adat di dari marga Ariks, Arumi, Mnimbu dan lainnya di lembah kebar telah kehilangan  hutan adat seluas 19, 368,  77 ha  oleh perusahan jagung dari PT. Bintuni Agro Prima Perkasa dan marga Auri dan Amnan hutan di babat habis oleh perusahan Jagung dan proyek sapi potong dari PT. Nuansa Lestari Sejahtera seluas 120. 000 ha, merusak rusaknya tatatan ekosistem dan kekayaan yang ada di butan, turut menghancurkan identitas budaya orang asli di Lembah Kebar, " beber Pater Bernard

Tidak hanya itu, Pater juga menambahkan, masyarakt adat di distrik Kwor digusur dari pemukiaman perkampungan karena tambang Ilegal.

"Dan masih banyak sejumlah kejahatan lingkungan disembunyikan oleh pemerintah dengan kelompok-kelompok korporasi yang rakus dan monopoli di wilayah masyarakat adat Tambrauw, " kata Pater Bernard.

Hutan sebagai tempat yang menyediakan berbagai kebutuhan untuk menjamin keberlangsungan hidup manusia, baik kekayaan alamnya, udaranya, keindahannya, dan maupun sebagai representasi misteri ilahi bagi manusia.

Banyak aspek kehidupan tradisional yang telah, sedang dan akan lenyap dari Kabupaten Tambrauw. Maka dengan itu, Kami Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Tambrauw (IPMT) di kota Studi Jayapura dengan tegas menuntut: 

1.Pemerintah Kabupaten Tambrauw segera mencabut seluruh izin aktifitas investasi di wilayah Tambrauw.

 2. Pemerintah Kabupaten Tambrauw segera mencabut izin investor dari PT. Bintuni Agro Prima Perkasa dan PT. Nuansa Lestari Sejahtera di wilayah Lembah Kebar

3. Pemerintah Kabupaten Tambrauw segera mengakui hak masyarakat adat dari marga (Ariks, Anari, Arumi, Wasabiti, Kebar Dan Manumeri) dari Perusahan Jagung PT. Bintuni Agro Prima Perkasa.

4. Pemerintah Kabupaten Tambrauw segera mengakui hak masyarakat adat dari marga Auri dan Amnam dari perusahan Jagung dan Sapi oleh PT. Nuansa Lestari Sejahtera.

5. Pemerintah Kabupaten Tambrauw segera mencabut perusahan ilegal dan segera mengakui hak masyarakat adat di distrik Kwoor.

6. Pemerintah Kabupaten Tambrauw segera mendesak PT. Vulika yang beroperasi pembongkaran jalan ruas trans Papua Barat untuk menghargai dan menghormati hak masyarakat adat dari marga Sewia.

7. Pemerintah Kabupaten Tambrauw stop munafik dengan alasan tuli, buta, malas tau, dan mati rasa terhadap seluruh penderitaan masyarakat adat yang terdampak Investasi di seluruh Kabupaten Tambrauw. 

8. Kabupaten Tambrauw bukan tanah kosong melainkan tanah air milik masyarakat adat

9. Hutan adat bukan utang negara.

Penulis R B




Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel