Proses perizinan perusahaan: Harus ada pengawasan sistem yang baik


Usai tampil jadi pemateri dalam Dialog public dengan thema “litigasi iklim menyelamatkan Hutan dan tanah adat papua” yang di lakukan oleh Greenpeace dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum( FH BEM) Umiversitas Cendrawasih (Uncen) Jaypura papua, di Aula Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih di waena kota Jayapura pada rabu (13/9/2023).  Saat wawancara Prof. Dr. Frans Reumi, SH., MA., MH. Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrwasih (Yulianus Magai)



Jayapura, (KATUAITV)- Proses perizinan tanah milik masyarakat adat,   ini yang perlu di lakukan oleh pemerintah daerah, Setiap masyarakat yang ada harus terkonek dengan perizinan perusahaan.  kalau tidak masyarakat adat tertentu yang mengatasnamakan masyarakat adat. Untuk itu, harus ada pengawasan sistem yang baik, terhadap proses proses perizinan,  dari provinsi ke kabupaten,  sebaliknya kabupaten ke provinsi. Dua daerah ini harus ada kerja sama dengan baik.   karena akhir akhir ini kita lihat perizinan dalam tanda petik.    Seperti kasus suku Awyu Kabupaten Boven digoel, ini yang harus di lihat baik,  Hal ini di katakan Prof. Dr. Frans Reumi, SH., MA., MH. Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrwasih  ketika tampil jadi pemateri dalam Dialog public   dengan thema “litigasi iklim menyelamatkan Hutan dan tanah adat papua” yang di lakukan oleh Greenpeace dan Badan Eksekutif Mahasiswa  Fakultas Hukum( FH BEM) Umiversitas Cendrawasih (Uncen) Jaypura papua, di Aula Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih di  waena kota Jayapura pada rabu (13/9/2023).

 

Dekan fakultas hukum ini juga menyebut, selain litigasi perlu di lakuka juga non litigasi supaya dalam proses pradilan.


“Menyelamatkan hutan dan tanah adat di papua, Prosedur ini semua sudah jalan, dan itu sesuai dengan mekanisme formil  yang ada yang kita kenal dalam sistem pradilan yang ada di Negara kita.   namun sekarang jadi masalah itu selain litigasi selain litigasi perlu juga harus ada non litigasi karena itu  seharunya penting  untuk perkuat litigasi dalam proses formilnya dalam pradilan,” katanya.


Prof Asal papua itu menyebut, Hutan di papua Berhubungan dengan manusianya, Hutan papua adlaha objek dan manusianya adalah subjeknya. Untuk itu pemerintah harus bertangun jawab atas setiap izin yang di keluarkan.

“Apa lagi berkaitan dengan penyelamatan hutan dan tanah adat di papua ini, Kini berhungan dengan manusianya hutan dan tanah nya adalah objeknya sedangkan subjeknya adalah masyarakat adat itu sendiri  jadi kalau kita mau selamatkan iklim berkaitan dengan hutan dan tanah adat maka pemerintah daerah itu yang harus punya tanggun jawab karena dia yang punya rtakyat termasuk masyarakat itu sebndiri,” Jelasnya. 

Apapun perusahaan yang masuk juga untuk memperoleh  iklim kalau bisa masyarakat ada juga ambil bagian proses proses yang di lakukan berkaitan dengan wilaya, tanah maupun ulayatnya ini yang penting untuk di lihat sebagai bagian dari proses litigasi demi menyelamatkan hutan dan tanah adat papua ke depan.

“Setiap proses perizinan yang di laklukan oleh pemerintah harus libatkan masyarakat adat  Masayarakat juga harus terlibat dalam proses perizinan artinya terlibat bukan ikut didalam tapi dia harus mengetahui Bukan di papua saja, di berbagai daerah di Indonesia perusahaan sawit selalu bermasalah denganmasyarakat adat Untuk itu,” katanya.

Ia juga berharap Agar mahasiswa Fakultas hukum boleh saja ambil isu isu ini sebagai gajian bisa juga ambil untuk sikripsi. Baik itu tingkat S1, S2 Dan juga S1.

 

‘Melihat dengan itu mahasiwa hukum bisa menulis memo hukum, Skripsi silakan saja, untuk iyu isu isu ini bisa di Gajian dalam gajian gajian intelnal mahasiswa juga untuk akademik bisa di S1 S2 Bahkan S3supaya melahirkan rekoemdasi rekomendasi yang bisa membantu  pemerintah daerah, masyarakat adat dan juga perusahaann itu sendiri supaya bisa di pertimbangkan pembukaan lahan karena perkembangan Global ini iklim berdampak sekali dengan iklim  kita,” Katannya.  

 

Penulis Yulianus Magai


Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel