Proses perizinan perusahaan: Harus ada pengawasan sistem yang baik
Jayapura, (KATUAITV)- Proses perizinan tanah milik
masyarakat adat, ini yang perlu di
lakukan oleh pemerintah daerah, Setiap masyarakat yang ada harus terkonek
dengan perizinan perusahaan. kalau tidak masyarakat adat tertentu yang mengatasnamakan
masyarakat adat. Untuk itu, harus ada pengawasan sistem yang baik, terhadap proses proses
perizinan, dari provinsi ke kabupaten, sebaliknya kabupaten ke
provinsi. Dua daerah ini harus ada kerja sama dengan baik. karena akhir akhir ini
kita lihat perizinan dalam tanda petik. Seperti kasus suku Awyu Kabupaten Boven
digoel, ini yang harus di lihat baik, Hal
ini di katakan Prof. Dr. Frans Reumi, SH., MA., MH. Dekan Fakultas Hukum
Universitas Cendrwasih ketika tampil jadi pemateri dalam Dialog public
dengan thema “litigasi iklim menyelamatkan
Hutan dan tanah adat papua” yang di lakukan oleh Greenpeace dan Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum( FH BEM) Umiversitas
Cendrawasih (Uncen) Jaypura papua, di Aula Fakultas Hukum Universitas
Cendrawasih di waena kota Jayapura pada
rabu (13/9/2023).
Dekan fakultas hukum ini juga menyebut, selain litigasi
perlu di lakuka juga non litigasi supaya dalam proses pradilan.
“Menyelamatkan hutan dan tanah adat di papua, Prosedur ini
semua sudah jalan, dan itu sesuai dengan mekanisme formil yang ada yang kita kenal dalam sistem pradilan
yang ada di Negara kita. namun sekarang
jadi masalah itu selain litigasi selain litigasi perlu juga harus ada non
litigasi karena itu seharunya
penting untuk perkuat litigasi dalam
proses formilnya dalam pradilan,” katanya.
Prof Asal papua itu menyebut, Hutan di papua Berhubungan
dengan manusianya, Hutan papua adlaha objek dan manusianya adalah subjeknya. Untuk
itu pemerintah harus bertangun jawab atas setiap izin yang di keluarkan.
“Apa lagi berkaitan dengan penyelamatan hutan dan tanah adat di papua ini, Kini berhungan dengan manusianya hutan dan tanah nya adalah objeknya sedangkan subjeknya adalah masyarakat adat itu sendiri jadi kalau kita mau selamatkan iklim berkaitan dengan hutan dan tanah adat maka pemerintah daerah itu yang harus punya tanggun jawab karena dia yang punya rtakyat termasuk masyarakat itu sebndiri,” Jelasnya.
Apapun perusahaan yang masuk juga untuk memperoleh iklim kalau bisa masyarakat ada juga ambil
bagian proses proses yang di lakukan berkaitan dengan wilaya, tanah maupun
ulayatnya ini yang penting untuk di lihat sebagai bagian dari proses litigasi
demi menyelamatkan hutan dan tanah adat papua ke depan.
“Setiap proses perizinan yang di laklukan oleh pemerintah
harus libatkan masyarakat adat
Masayarakat juga harus terlibat dalam proses perizinan artinya terlibat bukan
ikut didalam tapi dia harus mengetahui Bukan di papua saja, di berbagai daerah
di Indonesia perusahaan sawit selalu bermasalah denganmasyarakat adat Untuk itu,”
katanya.
Ia juga berharap Agar mahasiswa Fakultas hukum boleh saja
ambil isu isu ini sebagai gajian bisa juga ambil untuk sikripsi. Baik itu
tingkat S1, S2 Dan juga S1.
‘Melihat dengan itu mahasiwa hukum bisa menulis memo hukum,
Skripsi silakan saja, untuk iyu isu isu ini bisa di Gajian dalam gajian gajian
intelnal mahasiswa juga untuk akademik bisa di S1 S2 Bahkan S3supaya melahirkan
rekoemdasi rekomendasi yang bisa membantu
pemerintah daerah, masyarakat adat dan juga perusahaann itu sendiri
supaya bisa di pertimbangkan pembukaan lahan karena perkembangan Global ini
iklim berdampak sekali dengan iklim kita,”
Katannya.
Penulis Yulianus Magai
