Leo Imbiri : Merusak hutan, merusak kehidupan masyarat adat
Jayapura, (KATUAITV)- Kehidupan masyarakat selalu bergantung pada hutan, masyarakat adat itu hidup dengan gaya berkecukupan dia tidak mengambil melebihi dari apa yang ia perlu bagi keberlansungan hidupnya. Beda di bandingan kan dengan prinsip prinsip ekonomi kapitalis dan ekonomo lain, yang selalu mengambil tanpa mempertimbangkan pemenuhan, atau mengambil lebih dari pada apa yang butuh seharunya. jadi jika merusak hutan adat, bagian dari merusak kehidupan masyarakat adat. hal ini di katakan Sekertaris umum dewan adat papua, (DAP) Leo Imbiri ketika tampil jadi pemateri dalam Dialog public yang di lakukan oleh Greenpeace dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum( FH BEM) Umiversitas Cendrawasih (Uncen) Jaypura papua, di Aula Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih di waena kota Jayapura pada rabu (13/9/2023).
Lanjut dia, litigasi iklim dalam masyarakat adat itu satu thema yang menarik walaupun baru bagi masyarakat adat thema ini bisa menjadi satu gagasan yang bisa kembangkan bersama sama dengan masyarakat adat untuk memperjuangkan hak hak masyarakat adat.
“Thema litigasi ini sebenarnya punya norma, nilai yang kalau di kembangkan dan di bantu. bisa membantu dalam proses pengelolaaan hutan
di papua maupun penyelamatan iklim Global”
Jelasnya.
Ia Berpandang dari pengalama yang pernah alaminya, dirinya sudah mengikuti berbagai diskusi iklim di
berbagai tempat baiuk di internasional nasional dan legional, untuk itu, ia memandang
banyak konsep sudah di tawarkan
“Saya sudah ikut banyak diskusi, m,ulai dari internasional hingga Lokal, banyak yang di tawarkan untuk jaga hutan, tapi praktek yang Mampu menyelamatkan iklim dan hutan itu adalah Masyrakat adat. Karena sebenarnya kalau bicara iklim itu mereka tidak memahaminya sebagai bagian dari integral dari kehidupan mereka merusak hutan berarti merusak kehidupan masyarakat adat ke depan untuk menjadikan sesuatu yang dapat mengisi kebijakan kebijakan pembangunan di indonesia secara kusus tata pengelolaan hutan di indonesia,” Ungkapnya.
Dirirnya berharap Agar masyarakat ada bisa belajar keranfak
huhum melalui litigasi suapaya bisa memperkuat
sistem yang hidup agas hutan dan kehidupan masyarakat ada yang bergantung
pada hutan itu ke depan bisa menjadi sesuatu yang lebih baik.
“Menurut saya hari ini yang kita perlu itu adalah Harus
memperhadapkan hak Hak masyarakat adat dengan kerangka kerangka hukum melalui
litigasi itu bisa menjadi perjuangan masyarakat adat tapi juga menjadi
perbelajaran masyarata adat untuk memperkuat sistem yang hudup suapaya kedepan
bisa di kelola menjadi sesuatu yang baik,” Harapnya.
Penulis Yulianus Magai
