Leo Imbiri : Merusak hutan, merusak kehidupan masyarat adat

 

Usai kegiatan dia;og, sekertaris umum dewan adat papua, (DAP) Leo Imbiri ketika wawancara usai kegiatan  Dialog public yang di lakukan oleh Greenpeace dan Badan Eksekutif Mahasiswa  Fakultas Hukum( FH BEM) Umiversitas Cendrawasih (Uncen) Jaypura papua, di Aula Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih di  waena kota Jayapura pada rabu (13/9/2023). (Yulianus Magai) 

Jayapura, (KATUAITV)- Kehidupan masyarakat selalu bergantung pada hutan, masyarakat adat itu hidup dengan gaya berkecukupan dia tidak mengambil melebihi dari apa yang ia perlu bagi keberlansungan hidupnya. Beda di bandingan kan dengan prinsip prinsip ekonomi kapitalis dan ekonomo lain,  yang selalu mengambil tanpa mempertimbangkan pemenuhan,  atau mengambil lebih dari pada apa yang butuh seharunya.  jadi jika merusak hutan adat, bagian dari merusak kehidupan masyarakat adat.  hal ini di katakan Sekertaris umum dewan adat papua, (DAP) Leo Imbiri ketika tampil jadi pemateri dalam Dialog public yang di lakukan oleh Greenpeace dan Badan Eksekutif Mahasiswa  Fakultas Hukum( FH BEM) Umiversitas Cendrawasih (Uncen) Jaypura papua, di Aula Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih di  waena kota Jayapura pada rabu (13/9/2023).


Lanjut dia, litigasi iklim dalam masyarakat adat  itu satu thema  yang menarik walaupun baru bagi masyarakat adat thema ini bisa menjadi satu gagasan yang bisa kembangkan bersama sama dengan masyarakat adat  untuk memperjuangkan hak hak masyarakat adat.


“Thema litigasi ini sebenarnya  punya norma,  nilai yang kalau di kembangkan dan di bantu.  bisa membantu dalam proses pengelolaaan hutan di papua maupun penyelamatan iklim Global”  Jelasnya.


Ia Berpandang dari pengalama yang pernah alaminya, dirinya  sudah mengikuti berbagai diskusi iklim di berbagai tempat baiuk di internasional nasional dan legional, untuk itu, ia memandang banyak konsep sudah di tawarkan


“Saya sudah ikut banyak diskusi, m,ulai dari internasional hingga Lokal, banyak yang di tawarkan untuk jaga hutan, tapi  praktek yang  Mampu menyelamatkan iklim dan hutan itu adalah Masyrakat adat. Karena  sebenarnya kalau bicara iklim itu mereka tidak memahaminya sebagai bagian dari integral dari kehidupan mereka merusak hutan berarti merusak kehidupan masyarakat adat  ke depan untuk menjadikan sesuatu yang dapat mengisi kebijakan kebijakan pembangunan di indonesia secara kusus  tata pengelolaan hutan di indonesia,” Ungkapnya. 


Dirirnya berharap Agar masyarakat ada bisa belajar keranfak huhum melalui litigasi suapaya bisa memperkuat  sistem yang hidup agas hutan dan kehidupan masyarakat ada yang bergantung pada hutan itu ke depan bisa menjadi sesuatu yang lebih baik.


“Menurut saya hari ini yang kita perlu itu adalah Harus memperhadapkan hak Hak masyarakat adat dengan kerangka kerangka hukum melalui litigasi itu bisa menjadi perjuangan masyarakat adat tapi juga menjadi perbelajaran masyarata adat untuk memperkuat sistem yang hudup suapaya kedepan bisa di kelola menjadi sesuatu yang baik,” Harapnya.


Penulis Yulianus Magai

Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel