LBH Papua; Presiden RI segera lindungi pengungsian di Yahukimo
Jayapura, (Katuaitv)- Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua, minta presiden republik Indonesia Jokowi Dodo dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melindungi pengungsi Yang sedang mengungsi di Yahukimo. Perlindungan Khusus Kepada Anak yang menjadi Pengungsi, Hal ini di katakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua Pasca Meninggalnya Pengungsi Balita Bernama Yuliana Matuan. pemerintah wajib penuhi hak asasi manusia bagi masyarakat pengungsi akibat konflik bersenjata di Yahukimo, hal ini di tegaskan direktur LBH Papua Emanuel Gobai dalam siaran pers yang diterima Katuaitv pada Sabtu (16/9/2023).
Lebih lanjutnya Gobai menjelaskan, Dengan melihat ketentuan “Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak; b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak. c. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini” sebagaimana diatur pada Pasal 76, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta melihat fakta terabainya Perlindungan Khusus kepada Anak yang menjadi pengungsi di Kabupaten Yahukimo maka diharapkan agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat melakukan tugasnya khususnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dan menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak atas kasus meninggalnya balita pengusi bernama Yuliana Matuan.
Berdasarkan uraian panjang diatas maka maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenagan berdasarkan ketentuan Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada.
1. Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Pj Gubernur Propinsi Papua Pegunungan Penuhi Hak Asasi Manusia Masyarakat Pengungsi Khususnya Pegungsi Anak Akibat Konflik Bersenjata Di Yahukimo sesuai Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan Pasal 60 huruf a dan huruf d, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014;
2. Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua untuk melindungi Hak Asasi Manusia Masyarakat Pengungsi Khususnya Pengungsi Anak Akibat Konflik Bersenjata Di Yahukimo sesuai Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan Pasal 60 huruf a dan huruf d, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014;
3. Ketua Komnas HAM RI segera melakukan tugas pemantauan dalam bentuk pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf a, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Pengungsi Akibat Konflik Bersenjata Di Yahukimo
4. Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dan menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak atas kasus meninggalnya balita pengusi bernama Yuliana Matuan
5. Bupati Kabupaten Yahokimo segera melakukan a. pengiriman tenaga professional, b. distribusi obat-obatan dan alat kesehatan, c. pendirian posko kesehatan; dan d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sesuai perintah pada Pasal 13, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019.
Editor mutiara Papua
.jpeg)