KNPB Bersama Mahasiswa, Peringati Perjanjian New York Agreement
![]() |
| Foto. Massa KNPB |
Jayapura Katuaitv- memperingati New York Agreement atau perjanjian New York 15 Agustus 1962, kelompok komite Nasional Papua Barat (KNPB) digaelar aksi di Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/8/2024).
Barpo sampari wetipo ketua KNPB wilayah numbay, Menyatakan dirinya, Perjanjian New York ini dibuat secara sepihak tanpa melibatkan bangsa Papua, yang setahun sebelumnya, pada 1 Desember 1961, telah mengeluarkan manifesto untuk merdeka dan berdiri sendiri sebagai sebuah bangsa dan negara. Ketidaklibatan bangsa Papua dalam perjanjian ini didasarkan pada pandangan rasis bahwa orang Papua dianggap masih "primitif dan terbelakang."
Perjanjian New York mengatur masa depan wilayah West Papua dalam 29 pasal, di mana pasal 14-21 secara khusus mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang seharusnya didasarkan pada praktek hukum internasional, yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada kolonial Indonesia. Setelah transfer administrasi atau aneksasi yang dilakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia mendapat tanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib dan pembangunan di Papua selama 6-7 tahun.
Namun, Indonesia tidak menjalankan kesepakatan sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian New York. Sebaliknya, Indonesia melakukan pengkondisian wilayah melalui berbagai operasi militer dan penumpasan gerakan kemerdekaan bangsa Papua. Sebelum proses penentuan nasib dilakukan pada tahun 1969 melalui PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat), tepat pada 7 April 1967, Freeport, perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika Serikat, telah menandatangani Kontrak Karya Pertamanya dengan pemerintah Indonesia secara ilegal.
Indonesia merekayasa mandat Perjanjian New York terkait penentuan nasib sendiri melalui Pepera 1969. Dari sekitar 809.337 rakyat West Papua yang memiliki hak suara, hanya sekitar 1.026 orang yang dipilih dan dikarantina, dan hanya 175 orang yang dipaksa memilih bergabung dengan Indonesia di bawah todongan senjata. Dalam laporan Indonesia ke PBB, alasan yang dikemukakan adalah bahwa orang Papua masih "primitif dan terbelakang." Pandangan rasis ini digunakan oleh Indonesia untuk memperoleh dukungan internasional atas penjajahannya di West Papu
Hari ini, bangsa Papua memperingati 62 tahun penjajahan oleh kolonial Indonesia di tanah kami, sementara Indonesia merayakan kemerdekaannya yang ke-79 dengan semangat menjajah West Papua. Indonesia, yang pada satu sisi mengklaim sebagai negara anti-kolonial, di sisi lain, turut berperan aktif dalam merampas hak bangsa Papua untuk menentukan nasibnya sendiri. Otonomi Khusus (Otsus), Pemekaran Wilayah, dan segala bentuk eksploitasi yang dipaksakan secara brutal di tanah Papua merupakan kelanjutan dari kolonialisme rasis yang telah dimulai sejak Komando Trikora 1961, Perjanjian New York 1962, dan Pepera 1969.
Kolonialisme Indonesia yang penuh dengan rasisme telah mengakibatkan jumlah penduduk asli Papua tersisa hanya 2.971.340 jiwa dari 5,4 juta total penduduk di tanah Papua, menurut data BPS 2022. Tidak ada peningkatan populasi seperti tetangga kami, PNG (Papua New Guinea), yang telah mencapai 17 juta penduduk asli. Bahkan lebih tragis, jumlah non-Papua kini lebih besar, dengan laju pertumbuhan pendatang baru sebesar 6,39% per tahun di enam provinsi hasil pemekaran. Kemiskinan dan tingkat harapan hidup orang Papua yang rendah terus menempatkan kami di urutan pertama dalam indikator-indikator negatif di Indonesia. Sementara itu, dari kota hingga ke kampung-kampung, pendatang dengan dukungan perusahaan dan militer mendominasi semua sektor produktif. Hutan adat kami, benteng terakhir dari ancaman pemanasan global, kini terancam habis. Dari 34,3 juta hektar hutan primer di tanah Papua, sudah 793.623 hektar hilang antara tahun 2021-2022.
Kolonialisme yang penuh dengan militeristik terus memasifkan invasi di seluruh tanah Papua. Tujuannya adalah untuk mengamankan bisnis militer dan investasi yang dilancarkan. Operasi militer kolonial Indonesia telah menyebabkan sekitar 76.919 pengungsi di tujuh daerah, memaksa mereka meninggalkan kampung halaman dan hidup dalam ketidakpastian. Solusi damai dan jeda kemanusiaan yang diusulkan oleh Dewan Gereja Papua dan ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) ditolak oleh Jakarta, yang lebih memilih operasi berdarah.
Bagi pemerintah kolonial Indonesia, West Papua tidak lebih dari sekadar sumber kekayaan alam yang dapat dieksploitasi demi kepentingan mereka. Kami, manusia Papua, dianggap tidak penting dan tidak layak untuk diperhitungkan atau dilibatkan dalam pengambilan keputusan tentang nasib tanah air kami. Bahkan dalam administrasi kolonial, kami semakin tersingkir. Posisi-posisi kunci diambil alih dan dikuasai oleh mereka. Kami hanya dilibatkan sebagai pelengkap, sementara kendali atas tanah, kekayaan, dan nasib kami berada sepenuhnya di tangan pihak kolonial. Ini adalah wujud nyata dari rasisme sistemik yang merendahkan dan mengabaikan hak-hak kami sebagai manusia dan sebagai bangsa yang berdaulat.
Dengan tegas, kami, bangsa Papua, menyatakan bahwa kami adalah manusia yang memiliki dan mewarisi tanah air kami, West Papua. Kami adalah pemilik sah dari negeri kami, dan kami memiliki hak penuh untuk berdiri sendiri dan membela diri dari segala bentuk kolonialisme, kapitalisme, dan militerisme yang terus mengancam keberadaan kami. Kami menolak segala bentuk penjajahan dan penindasan yang dilakukan oleh kolonial Indonesia di tanah Papua. Kami akan terus berjuang untuk kebebasan, keadilan, dan hak kami untuk menentukan nasib sendiri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Maka dari itu, kami menyatakan sikap dengan tegas:
Yang pertama, Kami menolak Perjanjian New York 1962 yang dibuat secara sepihak tanpa melibatkan bangsa Papua dan yang mengkhianati hak kami untuk merdeka dan berdiri sendiri. Perjanjian ini tidak memiliki legitimasi karena tidak mencerminkan keinginan dan aspirasi rakyat Papua.
Yang kedua, Kami menolak hasil Pepera 1969, yang dilaksanakan dengan manipulasi, intimidasi, dan kekerasan. Proses Pepera yang melibatkan hanya 1.026 orang dari sekitar 809.337 rakyat Papua dan di bawah ancaman senjata tidak mencerminkan prinsip satu orang satu suara (One Man One Vote) yang diatur dalam hukum internasional.
Yang ketiga, Kami meminta Indonesia untuk menghormati hak kami sebagai bangsa Papua untuk menentukan masa depan kami sendiri. Hak penentuan nasib sendiri adalah hak fundamental yang diakui secara universal, dan Indonesia berkewajiban menghormati dan melaksanakannya secara penuh.
Yang keempat, Kami menuntut Indonesia segera menyelenggarakan referendum yang adil dan demokratis bagi bangsa Papua, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk Piagam PBB Pasal 1(2) dan Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (XV) tahun 1960 tentang hak penentuan nasib sendiri.
Yang kelima, Menolak pandangan rasis yang digunakan oleh Indonesia untuk membenarkan penjajahan di West Papua, yang menganggap bangsa Papua sebagai "primitif dan terbelakang". Pandangan ini adalah bentuk diskriminasi yang menindas hak kebangsaan dan kedaulatan bangsa Papua.
Yang keenam, Menolak kehadiran dan intervensi militer Indonesia di tanah Papua yang telah menyebabkan penindasan, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Papua.
Yang ketujuh, Menuntut penghentian semua bentuk operasi militer, eksploitasi dan penindasan terhadap rakyat Papua, serta menghormati perjuangan kami untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Penulis. Hubertus Gobai
.jpg)