Stop buka Kebun sawit atur bagi hasil dari kebun sawit yang ada
![]() |
| Anggota DPR Papua Jhon NR Gobai foto Pribadi |
Jayapura (KATUAITV)-- Di beberapa daerah di papua, terdapat ratusan hektar bahkan ribuan hektar sawit yang ditanam oleh perusahaan-perusahaan yang diberikan izin oleh pemerintah. Penerimaan dari sawit ini selama ini disetor ke pemerintah pusat kepada pemerintah daerah jumlah yang diberikan masih sangat kecil tidak sebanding dengan jumlah sawit dan minyak sawit yang keluar dari pohon sawit ditanam di tanah Papua.
"Sementara konflik antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit di Papua juga masih terus sering terjadi untuk itu memang menurut kami tidak perlu lagi ada penambahan kebun kebun sawit, kehadiran sawit telah merusak sumber kehidupan masyarakat adat, hal ini di katakan Anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) Papua Jhon NR Gobai kepada katuaitv.com pada Rabu (6/12/2023).
Lebih lanjutnya, Gobai Mengatakan tak hanya merusak kehidupan masyarakat adat, Namun banyak masalah yang di Hadir kan akibat merusak hutan oleh perusahaan
"kehadiran sawit juga telah merusak sumber obat dari masyarakat adat, kehadiran sawit juga telah membuat banyak daerah pinggiran banjir, hal penting yang harus dilakukan adalah kebun kebt yang ada itu haruslah dipikirkan untuk dapat memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk dana bagi hasil (DBH), katanya.
Berikut adalah catatan Anggota dewan perwakilan rakyat (DPR Papua) Jhon NR Gobai.
Sebagian kecil yang ditransfer
Menurut Wiko Saputra, Penerimaan pajak terdiri atas penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan bea keluar (BK). Sementara PNBP terdiri atas pungutan ekspor (PE) dan penerimaan dari penyaluran benih sawit. Pada 2018, total penerimaan negara sekitar Rp27 triliun (Kementerian Keuangan, 2018). Meski demikian, hanya sebagian kecil hasil penerimaan negara dari sawit yang ditransfer ke daerah. Misalnya, PBB perkebunan dan PPh pasal 21 (karyawan) dan pasal 25/29 (orang pribadi). PBB perkebunan 90% sudah ditransfer ke daerah, sedangkan PPh pasal 21 dan pasal 25/29 baru 20%. Keduanya pun bukan penerimaan utama dari sektor sawit karena penerimaan terbesar adalah PPh badan dan pungutan ekspor. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sebagian besar kewenangan dalam tata kelolanya berada di tangan pemerintah daerah, misalnya, kewenangan dalam perizinan dan pengawasan. Artinya, secara prinsip dasar desentralisasi, kasus ini tidak lazim, karena tidak berfungsinya prinsip money follow function. https://nasional.sindonews.com/read/251450/18/dana-bagi-hasil-sawit-1606745481?showpage=all
_Bagaimana di Papua_ Provinsi dan kabupaten kabupaten di Papua tidak cukup hanya menjadi penonton atau hanya memilih menyaksikan dibukanya kebun kebun sawit di Tanah ini tetapi haruslah kebun kebun sawit ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang ada disekitar tetapi juga bagi daerah harus ada DBH Sawit. Hasil dari dana bagi hasil ( DBH) dari perkebunan kelapa sawit ini diharapkan dapat memberikan manfaat atau dapat digunakan untuk pengembangan pengembangan masyarakat yang ada di sekitar kebun kebun kelapa sawit dan juga pengembangan pengembangan masyarakat adat dan kampung-kampung yang ada di sekitar kelapa sawit.
Pemerintah pusat haruslah dapat memberikan payung hukum kepada daerah untuk dapat mengatur dalam regulasi daerah mengenai dana bagi hasil dari perkebunan kelapa sawit, selama ini kita hanya mendengar dana bagi hasil minyak dan gas dana bagi hasil dari tambang dan dari sektor lainnya yang disebut dengan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Hal ini penting dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh daerah di Papua dan juga di Indonesia yang lainnya yang daerahnya banyak ditanami atau dibuka kebun kebun kelapa sawit, bangun kawasan industri sawit dan ekspor langsung dari Papua agar PPh badan dan pungutan ekspor ditarik oleh Papua.
