John NR Gobai apresiasi rencana perubahan nomenklatur DPMKOAP Provinsi Papua menjadi DPMK dan Adat Provinsi Papua
![]() |
| Anggota DPR Papua Jhon NR Gobai saat berbicara dalam Suatu pertemuan anggota DPR Papua (IST Katuaitv) |
Jayapura, (KATUAITV)--Setelah baca hasil fasilitasi kemendagri, terlihat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Orang asli Papua (OAP) Provinsi Papua, direncanakan berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMKA)
"selama ini kami mendorong adanya Badan Urusan Masyarakat Adat, dalam pembahasan bersama eksekutif dan kemendagri, kami berdebat alot, akhirnya setelah baca hasil fasilitasi kemendagri, terlihat, katanya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) orang asli Papua (OAP) Provinai Papua, direncanakan berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat, (DPMKA), Merespon ini Anggota DPR Papua ini memberikan apresiasi kepada pemerintah yang ingin rubah ini, Hal ini di katakan Anggota dewan perwakilan rakyat (DPR Papua) Jhon NR Gobai kepada Katuaitv.com pada (6/12/2023).
Gobai menjelaskan, Sesuai Perdasi Provinsi Papua Nomon 5 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, sejauh ini pihaknya mendorong pengakuan masyarakat hukum adat belum ada mitranya.
"selama ini kami mendorang adanya Badan Urusan Masyarakat Adat, dalam pembahasan bersama eksekutif dan kemendagri, kami berdebat alot, akhirnya setelah baca hasil fasilitasi kemendagri, terlihat Dinas DPMK OAP Provinai Papua, direncanakan berubah menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat," katanya.
Lebih lanjutnya, Gobai Mengatakan Nomenklatur adat tentu sebagai amanat Perdasi provisi Papua
Nomor 5 tahun 2022 tentang perlindungan dan Nomenklatur adat tentu sebagai amanat Perdasi pengakuan hukum Masyarakat adat.
"Papua No 5 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan pelaksanaan kewenangan provinsi terkait masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Peraturan pusat 106 tahun 2021, perdasi papua No 5 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat," jelasnya.
Ia juga menyatakan pihaknya yang dulu Mengusulkan Draft Raperdasinya dan sebelumnya menulis buku dengan judul " Bentuk pemerintahan khusus di tanah Papua," Buku ini Gobai dan kawan kawannya liris sewaktu anggota DPR Papua ini masih di dewan adat.
"Dulu kami juga yang mengusulkan perdanya dan menulis, buku dengan judul "Bentuk pemerintahan khusus di tanah Papua" ini merupakan satu sumber referensi saat membuat Naskah akademik Draft Perda," katanya. (*)
Penulis Yulianus Magai
