Demi Proteksi dan Pemberdayaan ASN OAP perlu dibuat Regulasi tentang Manajemen ASN/ Kepegawaian Daerah di Tanah Papua
Oleh Jhon NR Gobai
Tanah Papua telah dimekarkan menjadi 6 provinsi, pada masing-masing provinsi terdapat sejumlah kabupaten kota pada pemerintahan ini terdapat ASN ASN orang asli Papua yang memerlukan proteksi dan pemberdayaan serta keberpihakan dengan semangat undang-undang otonomi khusus Papua dan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021, untuk itu Kami mengusulkan agar dibuat regulasi daerah yang dapat memberikan kebijakan konkrit oleh Pemda, agar ASN OAP benar benar merasakan kehadiran undang-undang otonomi khusus di tanah Papua
Dasar hukum
a) Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pasal 4 ayat Untuk melaksanakan Kewenangan Khusus terkait urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kewenangan di bidang perangkat daerah dan manajemen ASN
b) Pasal 27 (1) Dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam manajemen ASN.
c) Pasal 30 (1) Pemerintah Pusat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada OAP untuk bekerja dan membina karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. (2) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mempromosikan OAP untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya.
materi yang perlu diatur sesuai dengan amanat PP No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua,adalah sebagai berikut;
1. Pengangkatan Honorer menjadi ASN
Pengangkatan Honorer OAP menjadi ASN karena banyaknya honorer di Papua yang telah mengabdi belasan tahun sebelum ditetapkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
Pengaturan ini diusulkan mengatur kepegawaian di Papua, Sesuai dengan kebutuhan daerah melakukan pengangkatan ASN. Hal yang menjadi pertimbangan adalah di banyak tempat masih terdapat kekurangan tenaga paramedis, pendidikan, dan penyuluh pembangunan,seharusnya pelatihan dan pengangkatan tenaga-tenaga tersebut menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. sehingga kekurangan tenaga sebagaimana dimaksud bisa segera terisi.
2. Penggajian
Selama ini diatur juga system Penggajian ASN di Papua, secara non tunai langsung melalui nomor rekening, kami mengusulkan agar Pembayaran Gaji dilakukan tunai dilakukan ditempat kerja artinya secara manual melalui daftar gaji,ini perlu dirubah agar ASN lebih disiplin.
3. Penempatan
Penerapan merit sistem di Indonesia agar lebih cepat lagi. Sistem merit adalah penempatan seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi itu betul-betul berdasarkan kompetensi,Penempatan ASN yang berpendidikan Keguruan dan Kesehatan haruslah ditempat ditempatnya dan tidak ditempatkan di OPD lainnya. Jika tidak maka diwajibkan mengikuti pendidikan kompetensi dan pendalaman TUPOKSI.
Dalam penempatan jabatan harus memprioritaskan ASN OAP dengan perbandingan 80% ASN OAP dan 20% ASN Non OAP
4.Sekolah Kedinasan dan IPDN
Keberpihakan kepada OAP untuk mendapatkan kesempatan dalam melanjutkan pendidikannya maupun memperoleh pekerjaan. pendidikan kedinasan, seperti contoh melalui IPDN, STAN, AKMIL. AKPOL, Sekolah Penerbangan dan masih banyak lainnya.Tentu harus diatur dengan prosentase dan kerjasama Pemerintah Provinsi dengan Kementrian Kementrian terkait dengan pembiayaan yang jelas.
5. Kesempatan karir di Instansi Vertikal dan Pemerintah Pusat
Dalam regulasi ini juga diatur tentang Kesempatan berkarir bagi Orang Asli Papua (OAP) di Instansi Vertikal dan Pemerintah Pusat sesuai dengan Pasal 31 PP No 106 tahun 2021 Gubernur melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka mengutamakan OAP dalam pengangkatan Hakim dan/atau Jaksa, ASN termasuk peningkatan karirnya dan pembinaan karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya
Penulis adalah Jhon NR Gobai Anggota dewan perwakilan rakyat DPR Papua
