Berita Foto, Hakim Tolak Gugatan Awyu, Amperamada Gelar Aksi Damai

Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas untuk Selamatkan Hutan Adat Papua (AMPERAMADA)  Menggelar Aksi di  Pengadilan Tata, Anastasya Manong saat Membacakan pernytaan aksi yang di gelar di pengadilan tata usaha Negara Jayapura,   pada Rabu (1/11/2023). (foto Wirya, Untuk katuaitv)"
 Jayapura, (KATUAITV)- Majelis Hakim PTUN Jayapura memutuskan menolak gugatan pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, terkait pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka seluas 39.000 hektare.Menanggapi itu,  Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas untuk Selamatkan Hutan Adat Papua,(AMPERAMADA)  Menggelar Aksi di  Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura  pada Rabu (1/11/2023). 


Majelis Hakim PTUN Jayapura memutuskan menolak gugatan pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, terkait pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka seluas 39.000 hektare. Menanggapi itu, ,(AMPERAMADA)  Menggelar Aksi di  Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura  pada sabtu (9/11/2023). (foto Wirya, Untuk katuaitv)


 

Sejak bulan Maret – Oktober 2023, AMPERAMADA mengawal gugatan dengan nomor perkara 6/G/LH/2023/PTUN.JPR tertanggal 13 Maret 2023, yang mana Hendrikus Woro sebagai pimpinan Marga Woro menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Papua atas Penerbitan SK Kepala DPMPTSP Papua No. 82 Tahun 2021,  yang menjadi salah satu dasar pembangunan perkebunan sawit dan pabrik pengolahan berkapasitas 90 ton TBS/jam di atas Lahan Seluas 36.094,4 Hektare kepada PT IAL di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, akan menghilangkan hutan adat milik masyarakat adat Awyu, khususnya Marga Woro. 

Sejak bulan Maret – Oktober 2023, AMPERAMADA mengawal gugatan dengan nomor perkara 6/G/LH/2023/PTUN.JPR tertanggal 13 Maret 2023,Dalam putusan yang diunggah pada Kamis (2/11/2023), hakim menyatakan "menolak gugatan penggugat, penggugat intervensi 1 dan penggugat intervensi 2." Menangapi itu, Amperamada kembali Menggelar aksi demo damai untuk minta keadilan kepada majelis Hakim

Pada tanggal 02 November 2023 lalu,  Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menolak gugatan masyarakat adat Awyu atas izin kelayakan lingkungan PT Indo Asiana Lestari yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Papua. Keluarnya izin dianggap mengabaikan prinsip hukum lingkungan dan hak masyarakat adat Awyu. Menyikapi putusan Majelis Hakim PTUN yang jauh dari rasa keadilan, AMPERAMADA Papua mengajak kitong semua untuk bersolidaritas dalam aksi damai tanpa kekerasan pada,  Kamis, 09 November 2023 Tempat: PTUN Jayapura di Waena, Kota Jayapura

 

 


Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas untuk Selamatkan Hutan Adat Papua (AMPERAMADA)  Menggelar Aksi di  Pengadilan Tata, Anastasya Manong saat Membacakan pernytaan aksi yang di gelar di pengadilan tata usaha Negara Jayapura,  pada sabtu (9/11/2023). (foto Wirya, Untuk katuaitv)"


seperti yang di Lansir BBC News Salah satu kuasa hukum penggugat Hendrikus Woro dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Sekar menilai keputusan hakim Jayapura ini merupakan kemunduran terhadap penerapan hukum di Indonesia dalam perlindungan masyarakat adat dan lingkungan. "Bayangkan hakim tidak bisa mempertimbangkan prosedur dan substansi Amdal karena disebut bukan obyek sengketa," ujar Indonesia. Padahal obyek sengketa berupa surat keputusan Kepala Dinas PTSP Provinsi Papua tidak akan keluar tanpa isi Amdal," sambungnya.(Redaksi) (*)



 



 

Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel