Amperamada desak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera periksa majelis Hakim PTUN
Jayapura, (KATUAITV)- Majelis Hakim PTUN Jayapura memutuskan menolak gugatan pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, terkait pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka seluas 39.000 hektare.Menanggapi itu, Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas untuk Selamatkan Hutan Adat Papua,(AMPERAMADA) Menggelar Aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada Rabu (1/11/2023)
Tasya Manong Juru Bicara AMPERAMADA, Mendesak agar Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa majelis Hakim PTUN yang menangai perkara 6/G/LH/2023/PTUN.JPR tertanggal 13 Maret 2023.
Ini tidak adil, Kami desak agar Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa majelis Hakim PTUN yang menangai perkara 6/G/LH/2023/PTUN.JPR tertanggal 13 Maret 2023.
Tasya Manong Juru Bicara AMPERAMADA, Mengatakan, Dengan ditolaknya gugatan ini maka akan berakibat hilangnya hak atas tanah dan hutan adat dalam wilayah marga Woro yang seharusnya diwariskan dari generasi ke generasi, yang tentunya akan meyengsarakan Komunitas Marga Woro, disisi lain tentunya akan “memuluskan” hilangnya Tanah dan Hutan Adat yang akan alami deforestasi di Wilayan Adat Marga Woro yang akan memperburuk kondisi Bumi yang sedang berada ditengah ancaman Krisis Iklim.
‘Jika terjadi pembabat hutan seluas 39.000 hektare maka 23 juta ton karbon dioksida akan lepas. Dalam konteks litigasi iklim, masyarakat adat Awyu ingin menyelamatkan hutan karena berkontribusi pada keadilan iklim dunia. Menjaga hutan adat maka membantu menjaga iklim dunia tetap stabil dan tentu kita akan menjauh dari bencana hidrometeorologi basah dan kering,”Katanya.
Pihaknya Menilai Hakim tidak memegan Teguh Prinnsip sebagai Hakim Secara Profesional.
“Kami berpandangan bahwa Majelis Hakim “tidak memegang teguh” Prinsip In Dubio Pro-Natura dalam Membuat Putusan Perkara Demi Kelanjutan Hutan Papua Sumber Kehidupan Masyarakat Adat Papua. Walau terdapat satu dari tiga orang majelis hakim memiliki sertifikasi hakim lingkungan, ternyata kami melihat dengan seksama bahwa pertimbangan putusan tidak sesuai prinsip hukum lingkungan,” Ujanya.
Untuk itu, Kami, Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas untuk Selamatkan Hutan Adat Papua,(AMPERAMADA) dan Organisasi Cipatyung PMKRI Cabang Jayapura, HMI Cabang Jayapura, Ikatan Mahasiswa Pemuda Papua Selatan (IMPPAS), Sahabat Kowaki, Voulenteer Greenpeace, Komunitas Mahasiswa Peduli Alam Papua (KOMPAP) menyatakan sikap:
Pertama, Mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa majelis Hakim PTUN yang menangai perkara 6/G/LH/2023/PTUN.JPR tertanggal 13 Maret 2023.
Kedua, Mendesak Kuasa Hukum Selamatkan Hutan Papua untuk melakukan memori banding ke PTTUN Makassar.
Ketiga, Mendesak kepada DPR RI dan Presiden RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
Penulis Yulianus Magai
.jpeg)