8.300 Buruh PT FI Mogok Kerja, LBH Papua;Presiden RI dan CEO Freeport Mc Moran Segera Selesaikan

Direktur Lembaga bantuan hukum (LBH) Papua Emanuel Gobai, (Foto Rein Brabar suarapapua.com)

Jayapura, (KATUAITV)-Presiden RI dan CEO Freeport Mc Moran Segera Selesaikan Persoalan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia Sebelum Penambahan 10% Saham dan Perpanjangan Ijin Tambang Selama 20 Tahun.

Dengan melihat Presiden Republik Indonesia maupun CEO Freeport Mc Moran yang belum mampu menyelesaiakan Persoalan Mogok Kerja, sebanyak  8.300 Buruh.  PT. Freeport Indonesia sesuai dengan Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 1475/R-PMT/X/2017 perihal Rekomendasi terkait PHK PT.Freeport Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017 dan  Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan Pencabutan Layanan BPJS tertanggal (2/11/2018)   kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi dodo,  untuk menyelesaikan persoalan 8.300  Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja secara langsung membuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport McMoran sama-sama lebih mementingkan keuntungan dibanding nasib Buruh yang bekerja keras untuk memberikan nilai lebih kepada Presiden Republik Indonesia maupun CEO Freeport McMoran.

 Pada prinsipnya, 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia melakukan Mogok Kerja sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai sekarang (November 2023) disebabkan karena Pemberlakukan Kebijakan Fourlong oleh Manajemen PT.Freeport Indonesia kepada Buruh PT.Freeport Indonesia ditengah gonjang ganjing antara Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia terkait  Saham dan Ijin Tambang yang bergulir sejak  tahun 2015 hingga akhirnya ditandai dengan Pemerintah Indonesia mendapatkan 51% saham serta Pembangunan Smelter di Indonesia pada tahun 2018, Hal ini di katakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum, (LBH) Papua Dalam siaran Pers Yang di terima katuaitv.com pada Kamis (16/11/2023).

 Menaggapi itu, “Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua  mengatahkan secara langsung meningatkan Publik kepada akar masalah penyebab 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia melakukan mogok kerja sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai sekarang November 2023, Ujarnya.

 Gobai menilai, Sikap Presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport Mc Moran yang tidak memiliki misi untuk menyelesaikan Persoalan Mogok Kerja 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesai secara langsung menunjukan keduannya sedang melanggara perintah.

 “Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya” sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Katanya.

 

Atas tindakan Presiden Republik Indonesia maupun CEO Freeport McMoran yang melanggar Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengakibatkan. 

 Ratusan Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia yang meninggal dunia karena tidak sangup membayar biaya Rumah Sakit akibat dicabutnya BPJS ketenagakerjaan sejak 1 Juli 2017

•Ribuan anak Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia putus sekolah akibat diputuskannya Upah Buruh, 

•Mayoritas kesejahteraan Keluarga 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia terganggu akibat diputuskannya Upah

•Ada beberapa keluarga buruh mogok kerja yang terancam cerai akibat persoalan kesejahtreaan keluarga Buruh Mogok Kerja dan lain sebagainya.

Atas dasar itu, Lembaga Bantuan Hukum Papua yang merupakan kuasa hukum dari 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia menegaskan kepada :

Pertama, Presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport Mc Moran segera menyelesaikan Persoalan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia sebelum penambahan 10% saham dan perpanjangan ijin tambang selama 20 Tahun sesuai Surat Komnas HAM RI tertanggal 23 Oktober 2017 dan tertanggal 2 November 2018;

Kadua, Presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport McMoran dilarang melanggar Hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;

Ketiga, Presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport Mc Moran wajib menaati perintah Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

 

Penulis Yulianus Magai

Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel