Suku MOI melawan gugatan PT Sorong Argo sawitindo




Jayapura, (KATUAITV)- Suku Moi telah bersikap menjaga tanah dan hutan adat, suku Moi menolak perkebunan kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo beroperasi diwilayah adatnya. Alasannya, perkebunan kelapa sawit merampas hak atas tanah dan/ hutan adat dan berpotensi menghilangkan sumber kehidupan masyarakat, dan mendatangkan malapetaka sosial dan lingkungan, sebagaimana dialami saudara mereka di daerah ini. Mereka memutuskan untuk mengelola sendiri tanah dan hutan adat di wilayah adatnya sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki dan diwariskan secara turun temurun, Hal ini di katakan Ayub pendapin komunitas, dalam liris Pers pada Jumat (20/10/2023).



Suku Moi khawatir Gugatan PT SAS akan menghilangkan hak-hak dan mata pencaharian masyarakat yang bersumber dari hutan, tanah, sungai dan kekayaan alam sekitarnya. Mereka memutuskan untuk melawan Gugatan PT SAS dengan mengajukan permohonan Intervensi di PTUN Jakarta. 


Permohonan intervensi ini kami lakukan untuk mempertahankan hak dan kepentingan kami sebagai masyarakat adat Suku Moi. Kami ingin Majelis hakim secara hati-hati memeriksa Gugatan ini karena kami akan dirugikan jika perusahaan memenangkan gugatan ini. Hakim harus lebih memperhatikan keberadaan dan hak kami “ujar Edison Sede (masyarakat adat suku Moi dari kampung Gisim)


Saya perempuan adat suku Moi keberatan gugatan Perusahaan, kami tidak mau kehilangan sumber penghidupan keluarga dari tanah dan hutan, kami Perempuan berkebun, mengambil sagu menjadi makanan, menjaga obat-obatan tradisional semua dari hutan. Jika Perusahaan masuk kami akan hilang. Ujar Solvina Klawom (perempuan adat suku Moi)  


Ayup Paa, pendamping masyarakat adat suku Moi mengatakan Tindakan pencabutan Izin Usaha PT SAS yang dilakukan oleh BPKM sudah seharusnya dilakukan, ada banyak pelanggaran yang dilakukan. Selain ada penolakan masyarakat juga berdampak kepada lingkungan hidup. Akan lebih tepat jika BKPM mendorong kepada instansi lain seperti KLHK dan Pemda untuk segera mengakui hutan adat masyarakat. Masyarakat dapat mengembangkan sendiri kehidupan ekonominya tanpa harus memfasilitasi perkebunan skala besar yang membawa dampak negatif besar. 


Berdasarkan hal tersebut kami Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua Bersama Masyarakat Adat Suku Moi menyatakan : 

1. Majelis Hakim Hakim Perkara 368/G/2023/PTUN.JKT menerima Permohonan Intervensi yang dilakukan Masyarakat Adat Suku Moi dan dalam memeriksa perkara mengutamakan keadilan bagi masyarakat adat suku moi sebagai pemilik tanah dan hutan adat ; 

2. Pihak Tergugat yakni BKPM melakukan tindakan lanjutan bersama lembaga pemerintahan lainnya (KHLK dan Pemerintah Daerah) segera melakukan pengakuan hutan adat masyarakat Suku Moi dengan tujuan melindungi hak-hak masyarakat ; 

3. BKPM dan KLHK membuka seluruh informasi pencabutan perizinan di Tanah Papua sebagai bentuk kewajiban yang telah diatur didalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel