Pemilik Hak Ulayat Ancam Palang Jalan Trans Papua Barat
TAMBRAUW, (KATUAITV)-Pemilik hak ulayat berikan waktuk seminggu untuk PT. Kuyake Karya Membangun untuk menyelesaikan tuntutan mereka yang telah di sepakati bersama.
Berdasarkan kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat pada 13 April 2023, PT Kuyake Karya Membangun berjanji akan menyelesaikan tuntutan pemilik hak ulayat sebelum mengerjakan pekerjaan.
"Untuk kesekian kali Kami datang kepada pihak perusahan. Kami datang berdasarkan kesepakatan yang sudah di tanda tangani pada 13 April 2023. Kami sudah menanti tetapi pihak perusahan mengabaikan tuntutan kami, " kata Tomas Baru, kepada media ini di Miyah Selatan (10/10/2023).
Diceritakannya, dalam surat kesepakatan bersama itu telah disetujui bahwa hak-hak masyarakat adat pemilik hak ulayat harus dipenuhi sebelum pekerjaan dilakukan. Namun, faktanya pihak perusahaan tetap melanggar kesepakatan itu.
"Sudah 6 bulan kami menantikan hak kami. Ada beberapa poin yang perusahan langgar seperti pengambilan material di luar lokasi yang telah di sepakati, " lanjutnya.
sementara itu, Much Lasin pengawas lapangan PT. Kuyage Karya Membangun menjelaskan setelah komunikasi dengan pimpin perusahan, katanya perusahan tidak akan membayar pemilik hak ulayat hingga adanya pertemuan di Polda Papua Barat.
"Masalah ini sudah di tangani Polda, jadi Polda akan kirim untuk pangil semua pihak dan membicarakan masalah ini, " ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Oskar Bame, pemilik hak ulayat lainya mengaku cukup kecewa, karena menurutnya pihak perusahan selalu menghindari dan tidak mengabaikan kesepakatan bersama yang di tandatangani.
"Kami lapor di Polres Tambrauw tapi surat pangilan dari Polres Tambrauw diabaikan oleh perusahan. Sekarang kita di minta tungu pangilan Polda Papua Barat. Entah kami sebagai pelapor atau apa kami tidak tahu, " katanya.
Kepala Distrik Miyah Selatan, Sergius Hae mengatakan hasil pertemuan ini akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
"Saya akan melapor hasil ini kepada bupati sebagai pemberitahuan, " katanya singkat.
Dalam proses mediasi antara pihak perusahan dan pemilik hak ulayat di kampung Esahae distrik Miyah Selatan menghasilkan 1 poin bersama yakni menanti pangilan dari Polda Papua Barat dalam kurung waktu seminggu.
Pemilik hak ulayat mengancam akan kembali melakukan pemalangan jalan trans Papua Barat tepatnya di kampung Esahae jika lewat batas waktu yang disepakati bersama tidak ada pertemuan antara perusahan dan pemilik hak ulayat.
pewarta: R B
