Gugatan Pimpinan Marga woro, pertama dalam sejarah hukum di Papua


Jayapura, (KATUAITV)-Gugatan  yang di lakukan Pimpinan Marga woro,  Frengky woro Melawan Pemerintah Provinsi papua,  dinas  penanaman modal dan tradisional terpadu satu pintu Provinsi Papua dan PT Indo Asiana Lestari. PT Indo Asiana Lestari.  Yang masuk sebagai Tergugat Intervensi, Adalah Gugatan pertama dalam sejarah hukum di Papua,  karena Seorang pimpimpina Marga melawan pemerintah dan Perusahaan.

Untuk Berdiri memperjuangkan hak warganya, di dalam pengadilan tata usaha negara, dan  masuk pada pembuktian. ini membuktikan bahwa eksistensi pimpinan mata beserta hak-haknya yang melekat dalam permainan larva, yang dijamin dalam undang-undang Dasar 1945 pada pasal 18, dan juga pada pasal 6 undang-undang Nomor 39 tahun 99, serta pada pasal 43 undang-undang. Hal ini di katan direktur Lembaga bantuan Hukum (LBH) Papua, EmanueL Gobai Yang Juga sebagai Kuasa Hukum dalam Jumpa Pers yang din lakuakn di kantor lembaga bantuan Hukum (LBH ) Papua, pada Selasa, (31/10/2023).

Gobai yang telah mengawal Ratusan kasus di tanah papua Juga Menyebut, Gugatan yang di lakukan oleh pimpinan Marga Woro merupakan Gugatan yang sangat luar biasa, karena beda dari Gugatan lain,baru pertama dalam sejarah hukum di Papua.

 "Gugatan yang dilakukan oleh Pimpinan Marga woro, Franky woro sebagai pimpinan marga yang dikukuhkan masyarakat adat khususnya marga woro untuk berdiri memperjuangkan hak warganya, ini menjadi menarik karena baru pertama dalam sejarah hukum di Papu,” Ujarnya.

Gobai juga minta semoga ini menjadi motivasi untuk seluruh pimpinan marga di tanah papua untuk bisa melakukan hal yang sama, u ntuk menjaga tanah milik marganya.

"Seluruh pimpinan marga di tanah papua perlu menuri apa yang di lakukan oleh pimpinan marga woro, semoga ini menjadi motivasi untuk seluruh pimpinan marga di tanah papua untuk bisa melakukan hal yang sama, u ntuk menjaga tanah milik marganya," kata Gobai.

setelah menjalani proses sidang selama 7 bulan lebih, tanggal 02 November 2023 Majelis Hakim akan memutus gugatan yang diajukan Pimpinan Marga Woro, masyarakat adat suku Awyu. para pihak penggugat dan tergugat telah mengajukan kesimpulan pada tanggal 20 Oktober 2023 lalu.

Dari proses sidang yang telah laluI, pihaknya telah mengumpulkan banyak pelanggaran, kurangnya 20 lebih pelanggaran yanng telah di temukan.

“Itu sudah terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran, semua dalil yang kami dalilkan, hitung dari isu yang  kami dalilkan dalam gugatan itu kurang lebih ada 20 lebih,” ujarnya.


Penulis Hubertus Gobai

Editor Mutiara Papua

Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel