Jhon NR Gobai, Pemprov perlu Sediakan balai pengobatan tradisional di papua
![]() |
| Foto Jhon NR Gobai anggota DPR Papua (IST) |
Jayapura, (KATUAITV)- Anggota Dewan perwakilan rakyat Papua (DPRP) pemerintah provinsi Papua (Pemprov perlu Sediakan balai pengobatan tradisional di Selalu tanah Papua teterangan tertulis yang di terima katuaitv.com pada Minggu (9/10/2023.
Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPRP itu menjelaskan alasannya supaya pemerintah provinsi di Papua menyediakan tempat untuk pengobatan tradisional
"Pengobatan alternatif sering menjadi rujukan bagi sebagian pasien di Papua, pengobatan alternatif adalah Doa dan Ramuan ramuan dan therapy, namun pengobatan ini kurang mendapat perhatian," jelasnya.
Ia juga menyebutkan fakta yang sering di temukan di tanah Papua, Masyarakat selalu gunakan obat herbal, Lupa dengan obat tradisional.
"Kita sering jumpai pengobatan alternatif asal China banyak di Kota kota di Papua, lalu bagaimana dengan mereka yang mendapatkan karunia dan pengobatan alternatifnya di Papua Dalam masyarakat tidak bisa dibantah ada pengobatan umum dengan obat kimia dan pengobatan tradisional. Kita selama ini hanya sering menjumpai pengobatan China seperti; Shinse,dll," jelasnya.
Hal ini pernah dilakukan saat kami bersekolah di SMA YPPK Teruna Bakti Waena pada tahun 1990an di Polik Teruna Bakthi Waena oleh Bruder Alo Da Proma saat praktek pasiennya banyak, ini menunjukan bahwa pengobatan ini dapat membantu masyarakat," jelasnya.
Gobai menuliskan Dasar Regulasinya.
Pemerintah berdasarkan fakta yang ada telah mengatur dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diatur tentang pelayanan kesehatan tradisional termasuk salah satu dari 17 jenis upaya kesehatan yang harus terselenggara secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan di fasilitas pelayanan kesehatan
Dalam PP 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional juga diatur pelayanan kesehatan tradisional alternatif dan komplementer dilaksanakan secara sinergi dan integrasi dengan pelayanan kesehatan. Diarahkan untuk pengembangan lingkup keilmuannya supaya sejajar dengan pelayanan kesehatan.
Dalam PP Menkes RI No. 15 tahun 2018 tentang pelayanan kesehatan tradisional komplementer, dimana pada pasal (1.1) dinyatakan Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Lalu bagaimana dengan mereka yang lain yang memang ada dalam masyarakat dapat menjadi tabib atau Pendoa dan mengetahui tanaman tanaman obat yang dapat menyembuhkan orang sakit, Gobai memberikan beberapa saran
Pertama, Dinkes perlu menyediakan lahan untuk membuat kebun tanaman obat kemudian hasilnya diolah menjadi ramuan tradisional serta membangun rumah sakit preventif didalam ada pengobatan tradisional
Kedua, Perlu adanya Pusat Pasca Panen Tanaman Obat di Papua.
Ketiga, Perlu dilakukan simplisia tanaman obat.
Keempat, di Papua perlu disediakan sebuah Gedung atau Griya sehat pengobatan tradisional.
Report Yulianus Magai
.jpeg)