Bupati Jayapura Pasang Badan untuk Rakyat: Izin Sawit Tak Akan Terbit Tanpa Persetujuan Adat

 

Tribun Papua 

JAYAPURA,Anggrekpapua.com- Bupati Jayapura Yunus Wonda menegaskan sikap tegas pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat adat dengan menolak penerbitan izin perkebunan kelapa sawit tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yunus saat ditemui wartawan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Jumat (19/12/2025).

“Saya tidak akan menandatangani izin sawit maupun tambang jika masyarakat adat menolak. Tanah ini bukan tanah kosong, ada rakyat yang hidup dan menggantungkan masa depan di atasnya,” tegas Yunus.

Menurut Yunus, keberpihakan pemerintah daerah harus diwujudkan secara nyata melalui kebijakan yang melindungi hak adat, mencegah konflik agraria, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Ia menilai pembangunan yang mengorbankan masyarakat adat demi kepentingan investasi jangka pendek justru akan menciptakan persoalan sosial berkepanjangan.

WALHI Papua: Sikap Bupati Selaras dengan Perlindungan Lingkungan

Sikap Bupati Jayapura tersebut sejalan dengan pandangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua,yang selama ini mengkritik ekspansi perkebunan monokultur skala besar di Tanah Papua.

Direktur WALHI Papua, Maikel Primus Peuki, menilai model pembangunan berbasis sawit dan tebu skala besar merupakan ancaman serius terhadap hutan adat dan sistem pangan lokal masyarakat Papua.

 “Perkebunan monokultur bukan hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus sumber hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada sagu dan hasil hutan,” ujarnya.


Konflik Sawit Masih Membayangi Jayapura

Ekspansi perkebunan sawit di Kabupaten Jayapura selama beberapa tahun terakhir kerap memicu konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat adat.

Sejumlah wilayah adat di Distrik Kaureh, Kemtuk, Kemtuk Gresi, hingga Nimboran pernah diwarnai penolakan masyarakat terhadap aktivitas perkebunan sawit yang dinilai tidak melibatkan pemilik hak ulayat secara utuh.

WALHI Papua mencatat, konflik tersebut umumnya dipicu oleh:

Minimnya pelibatan masyarakat adat dalam proses perizinan

Ketidakjelasan batas wilayah adat

 Dampak lingkungan seperti pencemaran sungai dan berkurangnya hutan sagu

Situasi ini menunjukkan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)sebelum izin investasi diterbitkan.

Pembangunan Harus Berpihak pada Rakyat

WALHI Papua menilai, tanpa persetujuan bebas dan diinformasikan dari masyarakat adat, ekspansi sawit berpotensi melanggar semangat Otonomi Khusus (Otsus)Papua yang menempatkan orang asli Papua sebagai subjek utama pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah pusat dan pihak perusahaan perkebunan sawit belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Bupati Jayapura dan kritik WALHI Papua tersebut.

Sikap Bupati Jayapura, Harapan Baru Perlindungan Tanah Adat

Pernyataan tegas Bupati Jayapura Yunus Wonda bukan sekadar retorika politik, melainkan sinyal penting perubahan arah pembangunan di Papua. Di tengah masifnya dorongan investasi berbasis ekstraksi sumber daya alam, keberanian seorang kepala daerah untuk berkata “tidak” patut diapresiasi.

Selama bertahun-tahun, masyarakat adat Papua kerap menjadi pihak paling rentan dalam proyek perkebunan skala besar. Tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun sering kali berpindah tangan tanpa persetujuan penuh pemiliknya, memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

Sikap Yunus Wonda menegaskan bahwa pembangunan sejati bukan diukur dari luasnya investasi, melainkan dari sejauh mana rakyat dilindungi dan dilibatkan. Ketegasan ini juga menjadi pengingat bahwa Tanah Papua bukan ruang kosong bagi kepentingan modal, melainkan ruang hidup bagi manusia dan budaya.

Ke depan, konsistensi kebijakan dan keberanian politik akan menjadi ujian. Jika sikap ini benar-benar dijalankan, Jayapura dapat menjadi contoh bahwa pembangunan yang adil dan berkelanjutan di Papua bukanlah utopia, melainkan pilihan yang mungkin diwujudkan. 

Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel