Belajar Hukum Peran Tradisional Papua Dari Festifal BudayaI Lemba Balim
![]() |
| Foto. Ist. |
Mengali Nilai-Nilai Hukum Humaniter (Konvensi Jenewa Tahun 1949) Dalam Perang Tradisional Papua"
"Festifal Budaya Lembah Balim telah menjadi agenda tahunan di Kabupaten Jayawijaya. Dalam tahun 2024 ini, terhitung sebagai kegiatan FBLB yang ke 32 kalinya sehingga sudah dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini sudah cukup lama diselenggarakan disana.
Dalam setiap kegiatan FBLB salah satu yang paling seting ditunjukan adalah Atraksi Perang-Perangan. Melalui kegiatan Atraksi Perang-perangan itulah kami akan diatarkan pada kondisi PERANG TRADISIONAL yang telah menjadi tradisi Orang Asli Papua.
Untuk diketahui bahwa PERANG TRADISIONAL merupakan SALAH SATU ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH yang diakui dalam tradisi Orang Papua. Dikatakan sebagai SALAH SATU ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH dilatar belakangi oleh beberapa penyebab diantaranya :
PERANG TRADISIONAL itu akan dilakukan sebagai respon atas persoalan yang terjadi, persoalan yang terjadipun bukan karena persoalan kecil seperti penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan atau pencurian atau persoalan kecil lainnya namun persoalan besar seperti Pembunuhan, Pencaplokan Tanah dan persoalan yang dianggap besar oleh Masyarakat Adat Papua.
PERANG TRADISIONAL dilakukan sepanjang waktu dan capaian-capaian yang telah ditentukan oleh Tuan Perang sehingga jika capai-capaiannya telah ditercapaian maka jelas waktu berakhirnya perang telah tercapai
PERANG TRADISIONAL memiliki aturan perangnya tersendiri baik sebelum perang, saat perang dan sesudah perang. Dalam aturan perang inilah terkandung Nilai- Nilai Humaniter seperti saat perang tidak diperbolehkan menjarah rumah dan hasil bumi serta ternak milik lawan, tidak diperbolehkan menembak perempuan dan anak-anak, tidak diperbolehkan menembak musuh yang sedang sekarat dan bahkanmengadobsi anal dari musuh yang orang tuannya telah ditembak mati
PERANG TRADISIONAL memiliki mekanisme perdamaian yang akan ditandai dengan ritual perdamaian adat akan dilakukan oleh tetua yang telah dipercayakan dan jika Ritual Perdamaian adat dilakukan maka PERANG TRADISIONAL tersebut telah selesai dan dikemudian hari tidak diperbolehlan untuk diungkit kembali
Dengan melihat adanya beberapa hal diatas itulah yang disimpulkan bahwa PERANG TRADISIONAL MERUPAKAN SALAH SATU ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH yang diakui dalam Masyarakat Adat Papua.
Secara khusus berkaitan dengan Nilai-Nilai Humaniter sebagaimana dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang dimaksudkan terlihat dalam aturan perang yang disebutkan diatas baik yang berlaku untuk praktek sebelum perang, saat perang dan sesudah perang. Mengingat praktek Nilai-Nilai Humaniter tersebut telah ada bersama Masyarakat Adat Papua jauh sebelum Bangsa Asing masih diatas Tanah Air Papua maka sudah dapat disimpulkan bahwa SEBELUM LIGA BANGSA BANGSA DAN PERSERIKATAN BANGSA BANGSA MEMBENTUK KONVENSI JENEWA TAHUN 1949 MASYARAKAT ADAT PAPUA TELAH MEMILIKI HUKUM PERANG sebagaimana yang dapat dilihat dalam ATRAKSI PERANG-PERANGAN yang dipraktekan dalam setiap kegiatan Festifal Budaya Lembah Balim.
Dengan dasar itu maka sudah dapat dikatakan bahwa melalui FBLB yang akan menampilkan atraksi perang-perangan maka disitulah kami sedang diajarkan tentang HUKUM PERANG TRADISIONAL DAN HUKUM HUMANITER YANG BERLAKU DALAM PERANG TRADISIONAL. Selain itu, melaluinya juga kami diantarkan pada kondisi dimana Masyarakat Adat Papua telah mengenal HAK ASASI MANUSIA DALAM KONDISI PERANG TRADISIONAL sejak Nenek Moyang Masyarakat Adat Papua hingga saat ini sebagaimana terlihat dalam kegiatan atraksi Perang-perangan yang diptaktekan dalam Festifal Budaya Lembah Balim.
Akhirnya perlu kami acungi jempol kepada pemilik ide Festifal Budaya Lembah Balim karena melaluinya kami dapat belajar Hukum Perang dan Hukum Humaniter atau HAM Dalam Petang Tradisional di Papua. Pada prinsipnya kegiatam Festifal Budaya Lembah Balim juga adalah bagian dari Rangkaian Perayaan Hariasyarakat Adat Sedunia karena pelaksanaannya dari tanggal 7 Agustus 2024 - 9 Agustus 2024 dimana tanggal 9 Agustus adalah tanggal dimana seluruh dunia memperingatinya sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia.
Penulis. Aadalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua
