Jhon Nr Gobai DPRD Setanah Papua perlu merubah Nomenklatur DPRD menjadi DPRK
![]() |
| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Jhon Nr Gobai Ketika Tampil sebagai pembicara dalam sebuah talk show yang dilaksanakan oleh koalisi kampus di Jayapura, (13/7/2024). |
Jayapura, (Katuaitv)- Anggota Dewan Perwakila Rakyat (DPR) Papua Jhon Nr Gobai minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Segera Rubah nama menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ kota (DPRK).
Sebenarnya ketika undang-undang nomor 2 tahun 2021 disahkan saat itu juga atau kemudian haruslah diikuti dengan perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK itu aturannya. Karena itu Gobai Minta DPRD kabupaten dan pemerintah Kabupaten di seluruh tanah Papua untuk menggelar sidang paripurna perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK, Hal tersebut disampaikan Gobai ketika ia menjadi narasumber di dalam sebuah talk show yang dilaksanakan oleh koalisi kampus di Jayapura, (13/7/2024).
Dalam sesi mintanya jawab Saya mengamati beberapa orang kelihatannya bingung dengan namanya DPRK Mereka melihat seakan-akan DPRK itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat khusus atau yang sekarang Orang bilang kursi pengangkatan.
"Padahal sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 yang dimaksud dengan DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten kalau kita baca di bagian penjelasan itu kemudian konsekuensinya adalah perubahan dari DPRD menjadi DPRK jadi misalnya DPRD kabupaten Jayapura itu menjadi DPR kabupaten Jayapura DPRD kota Jayapura itu menjadi DPR Kota Jayapura itu yang dimaksud undang-undang," Ujarnya.
Karena itu, Kata Gobai, sebenarnya ketika undang-undang nomor 2 tahun 2021 disahkan saat itu juga atau kemudian haruslah diikuti dengan perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK itu aturannya, karena itu DPRD kabupaten dan pemerintah Kabupaten di seluruh tanah Papua untuk menggelar sidang paripurna perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK," katanya.
Ini bukan hal yang luar biasa ini hal yang biasa Karena DPRD Provinsi Irian Jaya juga pernah melakukan hal yang sama yaitu merubah dari DPRD Provinsi Papua menjadi DPR Papua sesuai dengan undang-undang otonomi khusus Papua yang anggotanya terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilu dan anggota yang diangkat dari unsur orang asli Papua.
Gobai mengatakan bahwa Berubah nama ini bukan baru tetapi sudah ada sejak Provinsi Irian Jaya.
"Tanggal 22 Juni 2005 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Papua,diputuskan Keputusan DPRD Provinsi Papua Nomor 4/DPRD/2005 tentang Perubahan Nomenklatur Lembaga DPRD Provinsi Papua menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua," ujarnya.
Oleh karena itu, Gobai minta agar tidak membingungkan masyarakat maka kami minta untuk DPRD kabupaten setanah Papua untuk dapat menggelar sidang paripurna perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021.
