Ini pernyataan sikap Mahasiswa Papua Tengah Soal Konflik Perebutan SDA Papua dan Kapitalisme
Jayapura (Katuaitv)-Delapan organisasi Mahasiswa Papua Tengah, organisasi Ikatan mahasiswa kabupaten, Nabire, Timika, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak Papua, Puncak Jaya, Jayapura yang tergabung dalam Front Pelajar Mahasiswa Peduli Alam dan Manusia (FPMP-AM) Papua Tengah di Jayapura, menanggapi “Kapitalisme dan Konflik Perebutan sumber daya alam Papua.” ini di lakukan di Asrama Mimika, Perumnas I Waena, Jayapura Papua, pada Selasa (18/06/2024).
Abner Douw selaku Kordinator Lapangan menjelaskan bentuk penolakan yang bergabung FPMP-AM Papua Tengah beberapa orator menyerukan keberlanjutan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan pemekaran daerah otonomi baru (DOB). merupakan potensi untuk pendoropan militer, pendoropan transmigrasi, ekploitasi sumber daya alam, pembunuhan rakyat Papua.
“Perampasan tanah adat oleh elit kapitalis negara pendekatan militer perampasan SDA atas nama pembangunan, yang kemudian tuan tanah nonton dan nasib anak pribumi di sampingkan dan disingkirkan oleh negara secara massif, sistematis, dan terstruktur,” kata Douw.
Wakil Korlap, Denni Kum, mengatakan masyarakat adat Papua tengah dan Papua umunya korban atas hancurnya lingkungan hidup limbah praktek perampasan tanah adat oleh negara dan kapitalis asin, menyebabkan nasib orang asli Papua pada aban kepunaan secara massal.
“Kebijakan dan praktek ekonomi politik global yang tidak mengakomodir kepentingan rakyat Papua dan lingkungan hidup telah menghancurkan dan potensi kehancuran serta perampasan tanah adat secara sepihak oleh kapitalis dan negara Indonesia atas tanah adat Papua,” tegas Kum.
Front Pelajar Mahasiswa Peduli Alam dan Manusia (FPMP-AM) Papua Tengah menyatakan peryataan sikap:
Pertama, pemerintah provinsi Papua Tengah segera mencabut ijin usaha pertambangan sebanyak 45 ijin yang dikeluarkan tampa mengetahui masyarakat adat.
Kedua, elit politik Papua segera bertanggung jawab atas ijin usaha pertambangan yang dikeluarkan secara ilegal yang tidak memiliki landasan hukum yang tetap.
Ketiga, hentikan segala upaya pertambangan illegal dan non illegal yang tidak memiliki kajian AMDAL dengan mengatas namakan pembagungan.
Keempat, Pemerintah Kabupaten Deiyai, Dogiyai, dan Mimika segera memperjelas tapal batas di Mimika Barat dan Kapiraya.
Kelima, Pemerintah provinsi Papua Tengah segera mempertegas dan menindak tegas perusahan ilegal yang sedang beroperasi di kapiraya.
Keenam, FPMP-AM Papua Tengah menolak tegas rencana pertambangan milik negara yang berskala besar di kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupatenpaniai, Kabupaten Intan Jaya, Puncak Jaya, dan Kabupaten Puncak Papua.
Ketujuh, FPMP-AM dengan tegas menolak perencanaan pertambangan Blok Wabu dikabupaten Intan Jaya.
Kedelapan, Pemerintah provinsI Papua Tengah segera membentuk peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua.
Kesembilan, FPMP-AM mendukung perjuangan masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Kesepuluh, FPMP-AM mendukung perjuangan suku Hubula dalam memperjuangkan hak tanah adat dan menolak rencana pembangunan kantor gubernur provinsi Papua Pegunungan di atas tanah milik masyarakat adat.
Sebelas, segera tarik militer organik maupun non organic di seluruh tanah Papua.(*)
