LBH Papua; Rencana Pemindahan Makam Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay Adalah Tindakan Pelanggaran Hukum Pidana

Emanuel Gobay (FOTO: Elfira/Cepos)


Jayapura, ()-Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobai, Menilai Rencana Pemindahan Makam Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay Adal 1ah Tindakan Pelanggaran Hukum Pidana dan Asas Atministrasi Pemerintahna.

 “Penjabat Bupati Jayapura dan Jajarannya Dilarang Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan dalam bentuk Dugaan Tindak Pidana Pembongkaran Makam dan Pelanggaran Asas  Pelindungan Terhadap HAM serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Dalam Rencana Pemindahan Makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay” Hal ini dikatakan Direkrur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobai Dalam siaran pers pada Jumat (10/5/2024).

 Gobai Menilai Ambisi Penjabat Bupati Jayapura,  menunjukan bahwa sepertinya Penjabat Bupati Jayapura lupa dengan ketentuan “Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang

 “sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf d, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota. Dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya” Katanya.

 Terlepas dari itu, Kata dia,  “Atas rencana pemerintah Kabupaten Jayapura diatas secara langsung menjadi pertanyaan terkait apakah Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengetahui adanya kebijakan perlindungan seluruh kubran atau makam yang berada diseluruh wilayah Indonesia ataukah tidak ?, sebab secara tegas secara hukum pidana, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang larangan merusak kuburan atau makam, mengali kuburan atau makam dan menyembuyikan mayat sebagaimana diatur dalam pasal 179 KUHP – Pasal 181 KUHP,” Katanya.

 Terlepas dari itu, Gobai Mengatakan,  Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay semasa hidupnya hingga dibunuh dan dikuburkan menjabat sebagai seorang Ondofolo Besar maka secara jelas-jelas statusnya sebagai Pemimpin Pemerintahan Pemerintahan Adat yang diakui dalam masyarakat Adat Buyaka Sentani

  melalui fakta adanya ketentuan hukum pidana yang melarangnya apabila dilihat dari fakta Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay semasa hidupnya hingga dibunuh dan dikuburkan menjabat sebagai seorang Ondofolo Besar maka secara jelas-jelas statusnya sebagai Pemimpin Pemerintahan Pemerintahan Adat yang diakui dalam masyarakat Adat Buyaka Sentani sehingga secara hokum eksistensinya dilindungi secara Konstitusional sebagaimana dalam ketentuan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan¬kesatuan masyarakat hukum adat serta hak¬hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan  perkembangan masyarakat  dan  prinsip Negara Kesatuan  Republik  Indonesia, yang diatur dalam undang¬-undang” sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2), Undang Undang Dasar 1945,” Tegasnya.

Gobai Menyebut, Jika Makan Bapak Dortheys Hiyo Eluay yang merupakan Tokoh Ondofolo Besar Masyarakat Adat Buyaka Sentani yang merupakan simbol eksistensi Pemerintahan Adat Buyaka akan melanggar semua ketentuan perlindungan Hak Masyarakat adat

“Jika Makan di pindahkan, secara jelas menunjukan bahwa rencana Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk memindahkan makam Bapak Dortheys Hiyo Eluay yang merupakan Tokoh Ondofolo Besar Masyarakat Adat Buyaka Sentani yang merupakan simbol eksistensi Pemerintahan Adat Buyaka akan melanggar semua ketentuan perlindungan Hak Masyarakat adat sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia junto Pasal 43 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua,” Jelasnya.

Bahwa atas dasar tindakan pemerintah kabupaten jayapura yang berencana untuk memindahkan makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan dan jelas-jelas akan berdampak pada terjadinya dugaan tindak pidana serta pelanggaran Hak Masyarakat Adat serta Hak Asasi Manusia yang melindugi status Ondofolo  sebagai simbol Pemerintahan Adat Masyarakat Adat Buyaka Sentani maka kami, Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan, Berikut sikapnya.

 

1. Penjabat Bupati Jayapura dan Jajarannya Dilarang Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan dalam bentuk Dugaan Tindak Pidana Pembongkaran Makam dan Pelanggaran Asas  Pelindungan Terhadap HAM serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Dalam Rencana Pemindahan Makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay;

2. Kapolda Papua segera batasi rencana dugaan tindak pidana merusak kuburan atau makam, mengali kuburan atau makam dan menyembuyikan mayat sebagaimana diatur dalam Pasal 179 KUHP – Pasal 181 KUHP dalam Rencana Pemindahan Makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay yang digagas  Penjabat Bupati Jayapura

3. Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera batasi pelanggaran Hak Masyarakat adat serta Hak Asasi Manusia yang melindugi Makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay sebagai simbol Pemerintahan Adat Masyarakat Adat Buyaka Sentani sesuai Pasal 18b ayat (2), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 junto Pasal 43 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;

4. Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua segera batasi dugaan Mal Atministrasi yang dalam kasus Rencana Pemindahan Makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Jayapura;

5. Penjabat Bupati Jayapura dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya” sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf d, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023.


Reporter Yulianus Magai

Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel