PTTUN Manado menolak banding,Masyarakat adat suku Awyu Ajukan kasasi Ke mahkamah Agung
JAYAPURA (KATUAITV)- Masyarakat adat suku Awyu yang di wakili oleh Hendrikus Woro dan kuasa hukumnya ajukan kasasi Ke pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) JAYAPURA Pada kamis (14/3/2024), Pengajuan itu dihadiri oleh sejumlah anak mudah.
kata Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum suku Awyu, Mengatakan, Perjuangan masyarakat adat suku Awyu mempertahankan hutan adat terus menemui rintangan. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado menolak banding gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim yang dilayangkan Hendrikus Woro–pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu. Putusan tertanggal 1 Maret 2024 tersebut menambah daftar panjang kabar buruk bagi masyarakat adat suku Awyu, setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan yang sama.
“Kasasi menjadi pertarungan selanjutnya bagi masyarakat adat suku Awyu untuk mempertahankan hutan adat mereka. Mahkamah Agung harus melihat gugatan ini dengan mengacu pada pedoman mengadili perkara lingkungan hidup yang mereka buat sendiri, agar dapat memberikan putusan yang adil bagi masyarakat adat Awyu,” kata Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum suku Awyu.
Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Manado menolak gugatan lantaran menganggapnya sudah melewati batas waktu. Menurut majelis hakim, gugatan Hendrikus Woro ke PTUN Jayapura melebihi tenggat 90 hari sejak diketahuinya objek sengketa, yakni izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Pemerintah Provinsi Papua untuk perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL). Hendrikus Woro mendaftarkan gugatan di PTUN Jayapura pada 13 Maret 2023.
Perhitungan hari oleh majelis hakim ini patut dipertanyakan sebab mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan kalender khusus yang ditetapkan Gubernur Papua–yang memiliki libur Natal lebih panjang ketimbang kalender nasional. Gugatan juga telah melalui proses pemeriksaan dismissal di PTUN Jayapura, dinyatakan diterima, dan tak melewati batas waktu kedaluwarsa.
“Perhitungan hari oleh majelis hakim ini patut dipertanyakan sebab mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan kalender khusus yang ditetapkan Gubernur Papua–yang memiliki libur Natal lebih panjang ketimbang kalender nasional. Gugatan juga telah melalui proses pemeriksaan dismissal di PTUN Jayapura, dinyatakan diterima, dan tak melewati batas waktu kedaluwarsa,” (*)
Penulis Novertina Iyai
