Yohanes Maas Caleg DPRD dinggap melanggar aturan gereja, Pemuda; Segara Ganti Ketua Pra Paroki

 


Jayaapura, (KATUAITV)--  Yohanes Maas S.Sos Yang Merupakan ketua pra paroki ini masuk dalam dunia politik, sementara status sebagai ketua pra paroki masih belum berakir.

  

Melihat itu,  Petrus Kinho Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Mare Sorong Raya. (IPPMM SR) Kota studi Sorong  katuaitv.co m Senin (18/12/2023)  mengatakan, Menurut hirarki gereja ini memang tidak di perbolehkan Masuk dalam caleg karena ini akan mewarnai nama gereja dan agama yang menjadi pengurus gereja adalah orang yang independen dari politik agar tetap konsisten demi gereja,” katanya.

 Untuk itu ia minta agar lembaga agama agar menangani ini seecara serius.

“karena ini sudah melanggar aturan gereja ambrosius suswa yang adalah status pra paroki maka ini butuh keseriusan untuk mengatur agar mengubah status pra paroki menjadi paroki,” Ujarnya.

Maka, pihaknya mendesak agar segera gantikan  Yohanes Maas sebagai ketua paroki

“kami desak kepada pater pra paroki st ambrosius suswa segera ganti ketua pra paroki st ambrosius suswa bapak yohanes maas s.sos Kami menyadari urusan agama tidak bisa dibawa-bawa dalam politik karena akan berdampak pada kemunduran pelayanan,” Katanya.

“Pastor Pra Paroki St Ambrosius Suswa segera ambil langkah untuk mengantikan Yohanis Maas sebagai Ketua Pra Paroki. Ini alternatif terbaik untuk menjaga netralitas gereja dalam menjaga keberlangsungan dan kedamaian dalam Politik. Saya sebagai anak muda dari Mare dan juga representasi dari gereja minta agar pastor segera ganti ketua,” Tegasnya. 

Ia juga minta agar gereja tetap menjaga sikap setralitas,jangan atas nama ketua di gereja untuk giri masyarakat.

“Pemilu 2024 harus menjadi damai, gereja tetap menjaga sikap setralitas, jangan atas nama ketua di gereja katolik baru giri masyarakat. Hal ini yang perlu kita kawal agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat Mare,” Katanya.

 

Penulis Yulianus Magai

 

Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel