Kapolres Merauke diminta bebaskan 20 masa aksi di Merauke



Jayapura, (KATUAITV.COM)-- Kepolisian daerah Papua (Kapolda Papua di minta segera perintahkan Kapolres Merauke bebaskan 20 orang masa aksi damai Ampera Papua selatan, Mengingat sebelum Aksi Damai yang dilakukan AMPERA PS telah mengirimkan Surat Pemberitahaun sesuai perintah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum maka jelas-jelas membuktikan bahwa Pembubaran dan Penangkapan 20 Masa Aksi AMLERA PS merupakan fakta Pelanggaran UU Nomor 9 Tahun 1998. 

Hal ini di katakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua Emanuel Gobai kepada Katuaitv.com dalam siaran pers pada Sabtu (18/11/2023).


20 masa aksi di tangkap saat menggelar aksi Damai dengan Tuntutan "HUKUM TELAH MATI BAGI MASYARAKAT ADAT AWYU DI BOVEN DIGOEL " sebelumnya telah dilayangkan Surat Pemberitahuan ke Pihak Polres Merauke. Hal ini membuktikan bahwa Aksi Damai yang digelar oleh AMPERA PS telah sesuai dengan ketentuan Demokrasi yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.


Lebih lanjutnya, Gobai Mengatakan, pada Prakteknya ketika AMPERA PS mulai menyiapkan diri untuk mengelar aksi damai pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, Waktu 08 00 pagi.


"Pihak Kepolisian Resort Merauke yang telah menerima Surat Pemberitahuan Aksi Damai malah datang ke titik kumpul dan membubarkan Masa Aksi AMPERA PS dan mengkap 20 orang Masa Aksi AMPERA PS dan dibawah ke Mapolres Merauke," ujarnya.

Gobai menegaskan,  tindakan Kapolres Merauke beserta jajarannya tersebut secara langsung menunjukan tindakan yang bertentangan dengan Tugas Kepolisian khususnya terkait Polisi sebagai Penegak Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 13, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia sehingga menjadi bagian dari fakta tindakan penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana dilarang dalam Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia," tegasnya.


Secara khusus berkaitan dengan Pembubaran dan Penangkapan Masa Aksi AMPERA PS sebanyak 20 orang diatas merupan bukti Kapolres dan Jajarannya melakukan Pembungkaman Ruang Demokrasi dan jelas-jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Stansar dan Pokok HAM Dalam Tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Berdasarkan uraian diatas maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 101, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :


1. Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Merauke segera Bebaskan 20 orang Masa Aksi AMPERA PS karena pembubaran dan penangkapannya bertentangan Prinsip Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Polri;

2. Gubernur Propinsi Papua Selatan segera perintahkan Kapolres Merauke Bebaskan 20 Masa Aksi AMPERA PS karena dilakukan sesuai Mekanisme Drmokrasi sebagaiman dalam UU Nomor 9 Tahun 1998

3. Kapolres Merauke segera Bebaskan 20 Masa Aksi Damai AMPERA PS sebagai bentuk implementasi Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Polri.


Dari 20 orang Masa Aksi Damai AMPERA PS yang ditangkap dan dibawah ke Polres Merauke secara jenis kelamin terdiri dari Laki-laki 19 dan Perempuan 1. 

Untuk diketahui bahwa nama-nama Masa Aksi Damai AMPERA PS yang ditangkap dan dibawah ke Mapolres Merauke sebagai berikut:

 Eliron Kogoya, Yoram owagai, Emynce, Elias Thackon, Ambros Nit, Fidel bengga, Natalis Buer, Petrus Buer, Dadiel Magai,Robertus Meanggi, Yohanes kegie, Alex Boby,  Martinus Magai, paulus madai, Simri tabun, Boas wegi, Dorus, Kosmas kosay, Yulianus Tigi, yulius tani. (*)


Mutiara Papua 


Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel