Hakim PTUN Jayapura Wajib Menangkan Gugatan Masyarakat Adat Awyu

Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat  Papua Selatan 

Jayapura, (KATUAITV)-Dukungan untuk masyarakat suku Awyu Marga woro di kabupaten Boven digoel Papua selatan,  kembali datang dari, Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat  Papua Selatan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Wajib Menangkan Gugatan Masyarakat Adat Awyu Sebagai Bagian dari Restitutio in IntegrumHal ini di katakan  Agustina Omdoan,  Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua Selata, Kepada Katuaitv.com pada Rabu, (1/11/2023).

Lebih lanjutnya, pihaknya melihat Perjuangan masyarakat adat Awyu guna  mempertahankan  tanah adat mereka di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jayapura  telah sampai pada babak akhir Dan telah mendapat Banyak dukungan dari berbagai pihak.

Perjuangan Suku Awyu bersama Tim Koalisi Hukum Selamatkan Hutan Adat Papua sampai dengan saat ini  telah mendapatkan dukungan dan solidaritas dari luas masyarakat dan aktivis dari berbagai daerah di Papua dan luar Papua bahkan luar Indonesia,” katanya .

Menurut Agustina Omdoan Pengabdi Bantuan Hukum LBH Papua Pos Merauke bahwa Ketika Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP )  memberikan izin  sepihak kepada PT Indo Asiana Lestari untuk beroperasi maka secara otomatis akan sangat merugikan Masyarakat Adat Awyu sebagai pemilik hak ulayat yang bergantung dengan Alam terlebih khusus Perempuan.

 “Fakta hari ini bahwa tempat yang diberikan ijin adalah  ruang hidup perempuan dalam  mencari/menyiapkan  pangan maupun obat-obatan, sehingga  hari ini   terancam  hilang dan mereka akan sulit untuk mencari tempat persediaan makanan yang baru lagi” pungkasnya . 

Agustina mendesak agar  hakim wajib memenangkan tuntutan Masyarakat Suku Awyu  Perwakilan langsung dari Masyarakat Adat Awyu  Robertus Meanggi  dari kampung Anggai distrik Jair Kabupaten Boven Digoel juga menyampaikan hal serupa berupa permohonan kepada Majelis Hakim PTUN Jayapura gara mengabulkan gugatan Masyarakat Adat Awyu.

“Kami meminta kepada majelis hakim pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara lingkungan hidup dan perubahan iklim Nomor No. 6/G/LH/2023/PTUN.JPR Agar dapat memberikan putusan  yang seadil-adilnya kepada publik dan Masyarakat adat suku Awyu agar mencabut izin PT. Indo Asiana Lestari yang saat ini sedang di gugat oleh Masyarakat adat suku auyu dari distrik fofi kabupaten boven digoel yang telah melakukan gugatan hingga saat in, Desaknya. 

Pandangan lainya juga disampaikan oleh Yoram  Oagay selaku Jubir Aliansi Pemuda dan Rakyat Papua Selatan ( AMPERA PS )  bahwa Perubahan iklim yang terjadi saat ini Tanah Papua, khususnya Papua Selatan telah terjadi kemarau Panjang yang berdampak pada debit air yang trus berkurang  dan hal ini tidak terlepas dari deforstasi besar – besaran yang sedang terjadi, terlebih khusus di Papua Selatan.

“Papua Selatan hari ini   terjadi alih fungsi yang dulunya hutan Alam, kini  tanah-tanah Adat tersebut telah berubah menjadi perkebuban Sawit yang  faktanya kita  tahu bersama tumbuhan Kelapa Sawit adalah Tanaman yang menyerap banyak Air”, pungkasnya.Yoram menambahkan bahwa masalah tersebut yang hari ini dihadapi oleh suku Awyu marga Woro karena  hutan dan tanah adat mereka  dicaplok sepihak pemerintah untuk investasi perkebunan Kelapa oleh Sawit PT. IAL,” Katanya tegas. 

Dengan berpegang teguh bahwa keadilan harus ditegakan seadil-adilnya bagi Masyarakat korban pencaplokan Tanah sepihak oleh   DPMPTSP Prov. Papua maka  kami Aliansi Mahasiswa  Pemuda dan Rakyat Papua Selatan, Mendesak :

1. Putusan Majelis Hakim PTUN Jayapura wajib berpegang pada  prinsip Restitutio in Integrum sebagai bagian  penghormatan dan pemulihan hak-hak Suku Awyu

2. Majelis Hakim PTUN Jayapura Wajib berpegang teguh pada prinsip In Dubio Pro-Natura, demi kelanjutan Hutan Suku Awyu sebagai sumber kehidupan masyarakat adat suku Awyu.

3. Putusan Majelis Hakim Sangat menentukan nasib perempuan suku Awyu yang  menjadikan hutan sebagi ruang dan sumber kehidupan, maka Majelis Hakim sudah seharusnya bertindak adil.

4. Majelis Hakim yang mengadili dan memutus Perkara ini  layaknya corong undang-undang, yang memberikan rasa keadilan maka wajib bagi Majelis hakim untuk mengabulkan gugatan lingkungan dan iklim ini.


Penulis Novertina Iyai

Editor Mutiara Papua

Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel