Demi Hukum, Kapolres Merauke bebaskan 20 masa aksi
![]() |
| Massa aksi yang diamankan di Mapolres Merauke, Sabtu (18/11/2023) saat menggelar demo damai mendukungan masyarakat adat Awyu.-Dok AMPERA PS. |
Jayapura, (KATUAITV.COM)- 20 orang masa aksi Ampera dengan Thema aksi "Hukum telah mati bagi masyarakat adat suku Aywu kabupaten Boven," belum juga di bebaskan, Walaupun sudah 1x24 Jam sudah lewat, Menanggapi itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua Emanuel Gobai meminta agar Kapolres nerauke segera bebaskan 20 masa aksi demi Hukum
"Kapolres Merauke dilarang melakukan tindakan pembubaran dan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap Masa Aksi Demostrasi Damai yang telah mengikuti mekanisme Demonstrasi sesuai Pasal 13, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. karena sudah lewat 1x24 jam, kami minta Kapolres Merauke bebaskan 20 masa aksi hak ini di katakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua Emanuel Gobai dalam liris pers yang di terima Katuaitv.com pada Minggu (19/11/2023).
20 masa aksi dibubarkan dan tangkap saat menggelar aksi damai di kabupaten Merauke dengan agenda " HUKUM TELAH MATI BAGI MASYARAKAT ADAT AWYU DI BOVEN DIGOEL yang dilakukan oleh AMPERA pada tanggal 18 November 2023.
Menurut Gobai, penangkapan dan pembubaran masa aksi merupakan peristiwa yang telah mencoren Institusi Kepolisian Resort Merauke sebab bertentangan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menunjukan terlanggarnya tugas pokok polisi khususnya Penegakan Hukum sesuai dengan Pasal 13, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesi akibat pelanggaran tindakan Penyalahgunaan Kewenangan sebaimana diatur pada Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terjadi," jelasnya.
Lebih lanjutnya Gobai Mengatakan, Sekalipun telah ada jamin hukum bagi Aksi Demostrasi Damai AMPERA PS namun setelah Pembubaran dan Penangkapan Sewenang-wenang yang dilakukan selanjutnya sampai di Mapolres Merauke Pihak Kepolisian kemudiam menyita barang-barang yang menjadi perangkat Aksi Desmonstrasi Damai maupun barang milik 20 Orang Masa Aksi Demonstrasi Damai.
"Setelah dibubarkan sampai di polres merauke polres merauke menyita barang masa aksi seperti 11 (sebelas) buah Hand Phone, 1 (satu) paket soud system , 1 buah baju loreng, 3 (tiga) buah baliho," katanya
Gobai juga menjelaskan, Selain menyita barang, Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 masa aksi.
Selain itu, kata dia "Pihak Kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang perwakilan Masa Aks Damai dengan mengajukan 11 – 14 pertanyaan kepada setiap orang dimana pemeriksaan dilakukan sejak Pukul 09:00 WIT sampai dengan 16:30 WIT," katanya.
Di tempat yang sama, Jhonny Teddy Wakil selaku Kordinator LBH Papua Pos Merauke menyatakan, atas informasi dari Pihak kepolisian Resort Merauke bahwa kesalahan mereka hanya pada tidak adanya kordinator umum yang mau bertanggungjawab atas aksi demostrasi damai sementara hal-hal lain tidak ada.
Jhonny Teddy Wakum, menanyakan apakah sudah bisa pulang namun dijawab oleh Pihak Reskrim akan melaporkan kepada atas mereka dan menunggu arahannya. Hanya untuk menunggu jawaban klien kami harus menghabiskan waktu dari Pukul 09:00 di tanggal 18 November 2023 hingga ditanggal 19 November 2023," katanya.
Dengan demikian, Lembaga Bantuan Hukum Papua sebagai pendamping hukum 20 Orang Masa Aks Damai yang di tanah di Merauke menegaskan kepada :
1. Kapolda Papua segera Perintahkan Kapolres Jayapura Bebaskan 20 Orang Masa Aks Demostrasi Damai pada tanggal 18 November 2023 demi hukum;
2. Kapolres Merauke dilarang melakukan tindakan pembubaran dan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap Aksi Demostrasi Damai yang telah mengikuti mekanisme Demonstrasi sesuai Pasal 13, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum;
3. Kapolres Merauke segera mendidik jajarannya untuk memahami tugas pokok polisi khususnya Penegakan Hukum sesuai dengan Pasal 13, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 dalam mengimpelementasikan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 agar tidak bersikap sewenang-wenang;
