AMPERA PS Menyatakan Hukum mati bagi masyarakat adat
Jayapura, (KATUAITV.COM)-- Aliansi mahasiswa pemuda dan rakyat papua selatan (AMPERA PS) Melihat kejadian yang saat ini di alami oleh Masyarakat adat suku Awyu, di mana Gugatannya di tolak dan tanahnya di rampas oleh salah satu perusahaan Perkebunan kelapa sawit, Penolakan gugatan oleh PTUN Jayapura adalah bentuk matinya Hukum dan keadilan bagi masyarakat adat, tidak melihat kebenaran, Maka Hukum mati bagi masyarakat adat.
"Kejadian yang terjadi di Merauke ini tergambar dan diekspresikan dalam berbagai film-film pada Festival Film Papua 2017, yang sedang berlangsung. Di Kabupaten Meruke dan Kabupaten Boven Digoel, pemerintah telah menerbitkan izin-izin investasi perkembunan dan hutan tanaman industri dalam skala luas. di mana Gugatannya di tolak dan tanahnya di rampas adalah bentuk matinya Hukum dan keadilan bagi masyarakat adat. Hal ini di katakan Hal ini di katakan Natalis Buer dalam liris pers yang di terima katuaitv.com pada senin (20/11/2023).
Lebih lanjutnya, ia mengatakan, Keberadaan kebijakan dan aktivitas investasi hanya berbasiskan pada model besar swasta,teknologi dan organisasi modern, yang dalam praktiknya telah mengabaikan hak-hak orang Asli papua, membatasi dan menghilangkan akses masyarakat atas ruang hidupnya,terjadi konflik dan disharmoni secara horisontal, kekerasan dan pelanggaran HAM, serta kerusakan lingkuangan yang luas.
"Seperti diketahui, beberapa waktu lalu telah berlangsung pertemuan stakeholder yang dihadiri oleh pemerintah Kabupaten Merauke, BovenDioel, PT Korindo Group dan mereka yang menyatakan diri sebagai perwakilan masyarakat adat dari Merauke dan Boven Digoel Jakarta,yang membicarakan tentang tidak bisa dibukanya lahan plasma masyarakat karena LSM mengeluarkan moratorium," Katanya.
Perjuangan Masyarakat adat di wilayah adat Ha-Anim berjuangan melawan korporasi yang menghimpit hak hidup mereka. Suku Awyu di PTUN Jakarta dan PTUN Jayapura masih berjuang walaupun mereka belum mendapatkan keadilan atas hak mereka sebagai tuan diatas tanah adat mereka. Walaupun tidak merasa adil mereka masih tetap mencari keadilan terutama melakukan banding, impian mereka hanya satu yakni tanah adat mereka kembali kedalam genggaman tangan mereka sehingga mereka membutuhkan suara berupa dukungan suport dari kami di wilayah Ha-Anim agar bisa menyuarakan dan membebaskan tanah milik Suku Awyu dan juga milik Masyarakat Malind Dek Maam di Kabupaten Merauke.
"Masyarakat pribumi wilayah Ha-Anim sangat menyatu dengan alam hutan tanah leluhurnya mereka. Sehingga untuk mempertahankan hak miliknya masyarakat saat ini membutuhkan pertolongan campurtangan dari kita sekalian guna memberikan jaminan pengakuan dari kita semua sebagai aliansi. Karena Masyarakat di wilayah Ha-Anim sadar bahwa tanpa tanah adat dan hutan adat, masyarakat pribumi di wiyah Ha-Anim tidak bisa bertahan hidup," Ujarnya.
di tempat yang sama, Ketua Lembaga bantuan hukum pos merauke Teddy Wakum menyatakan, hak masyarakat adat serta tradisi dan seluruh alam ciptaannya yang terdiri dari berbagai macam unsur hara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dapat di pisahkan oleh makhluk hidup lainnya. Karena Secara Antropologi budaya setiap suku dan bangsa di muka bumi ini memiliki aturan kebudayaannya yang berbeda-beda tergantung topografi wilayahnya. Sehingga dalam kesempatan ini juga hak pribumi masyarakat di wilayah Ha-Anim Khususnya masyarakat Suku Awyu & masyarakat Malind Dek-Maam mempunyai keaslian prinsip tersebut yakni saling memberi manfaat antara alam dan manusia di dataran rendah wilayah pribumi Ha-Anim Papua.
"Guna Mensuport masyarakat pribumi Wilayah Ha-Anim di Kabupaten Boven Digoel Distrik Mandobo & Distrik Fofi yang sampai hari ini hak sulungnya telah di rampas oleh beberapa korporasi sawit serta mensuport hak sulung masyarakat Pribumi Malind Dek di Maam dalam satu semangat solidaritas untuk mendesak semua perusahaan dan lembaga-lembaga structural pemerintahan dalam memanipulasi hak-hak masyarakat pribumi dapat kami desak agar transparan dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila,"katanya.
dengan meiliah berbagai ketidak adilain pihaknya menilai trelah terjadi cacatnya Hukum di negara ini.
"Kami sebagai representasi masyarakat adat yang bersolider dan beraliansi serta yang peduli terhadap tanah-tanah adat diatas tanah datar wilayah adat ha-anim menilai bahwa telah terjadi cacat hukum didalam putusan yang di ambil oleh hakim saat memberikan keputusan yang benar-benar tidak adil terhadap masyarakat hokum adat awyu. Bila di telusuri secara saksama dapat dilihat bahwa alat bukti berupa kesaksian dan dokumen yang di tampilkan oleh masyarakat hokum adat awyu sebenarnya merupakan bukti yang tidak dapat di pungkiri namun, hakim tanpa mempertimbangkan alat bukti, kesaksian secara hokum memutuskan bahwa masyarakat hokum adat awyu salah dan pihak yang benar adalah pihak perusahaan PT. Indo Asiana Lestari. Di sisi lain, dapat kami simpulkan bahwa hokum yang berlaku di negara Indonesia bukan hanya tidak adil tetapi, hokum juga sangat rasis dan diskrimnasi terhadap masyarakat adat papu," Katanya
Berikut adalah Pernyataan sikap AMPERA PS
1. Kami Mendukung penuh masyarakat Adat Awyu dan mendesak pemerintah segera cabut ijin usaha PT. Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel distrik Mandobo dan Distrik Fofi
2. Kami mendukung penuh tim koalisi hokum masyarakat adat awyu untuk melakukan sidang banding
3. Mendesak pemerintah Provinsi Papua untuk menghentikan kerja sama lintas internasional dengan memberikan ijin kepada investor-investor asing khususnya investor asal perancis tanpa sosialisasi kepada masyarakat hokum adat.
4. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Selatan dilarang keras mengeluarkan ijin-ijin secara sepihak diatas seluruh tanah adat Papua dan khususnya Wilayah Adat HA-ANIM dan secara khusus mengecam PJ. Gubernur papua selatan yang telah membuka peluang kepada investor asing asal perancis.
5. Kami Ampera PS mendesak dengan tegas pemerintah Republik Indonesia untuk segera tutup perusahan-perusahan asing yang beroperasi diatas tanah Papua mulai dari PT. freeport, miffe, food estate, kek, LNG Tanggul, bendungan kali-muyu, pertambangan ilegal, dan hentikan perencanaan operasi perusaan blok wabu di Intan Jaya.
6. Tarik TNI/POLRI Organik dan Non organik di seluruh tanah Papua.
7. Hentikan Operasi Militer di Kab Nduga, Intan Jaya Yahukimo, Maybrat, Timika, Pegunungan Bintang dan seluruh tanah Papua.
8. Stop mengkriminalisasi Aktivis Masyarakat adat.
9. Mengecam setiap intimidasi dan tindakan kekerasan fisik oleh Aparat keamanan terhadap Masyarakat Adat di wilayah Adat mereka, termasuk masyarakat Adat Awyu
yang sedang berjuang dan mendukung penuh siding banding yang hendak dilakukan.
10. Mendesak oknum-oknum yang berusaha mengekang masyarakat Adat Awyu untuk membatalkan proses persidangan banding
11. Menolak dengan tegas pelelangan migas di tanah adat agumuga, timika
12. Menolak dengan tegas pembukaan 1 juta hektar perusahaan tebu di merauke
13.Pemerintah segera sahkan RUU Masyarakat Adat
Penulis Novertina Iyai
Editor Admin katuaitv
