Sahabat Kowaki Ingatkan, hakim Harus Putusan hakim yang adil
Jayapura, (KATUAITV)- Setelah menjalani proses sidang selama 7 bulan lebih, tanggal 02 November 2023 Majelis Hakim akan memutus gugatan yang diajukan salah satu masyarakat adat suku Awyu. Seluruh para pihak penggugat dan tergugat telah mengajukan kesimpulan pada tanggal 20 Oktober 2023 lalu. Untuk itu Gerakan Solidaritas Untuk Selamatkan Hutan Adat Papua Ingatkan hakim Harus Putusan hakim yang adil untuk sidang pemutusan tanggal 02 November terkait masyarakat adat warga woro mungkin saya lebih hakim untuk melihat kepada masyarakat adat karena banyak pelanggaran yang terjadiH Hal ini di katakan Tasya manong Dari sahabat Kowaki Juga sebagai korlap pengawalan Perkara ini, di sela sela perayaan Hari sumpah pemuda di Holtekamp kota Jayapura Papua pada Sabtu (28/10/2023).
Tasya manong Kalau kita patokan undangan- undang terkandal tidak ada ruang diskusi bersama masyarakat adat lalu keluarkan isu lingkungan,
"untuk itu, sekalian lagi Hakin harus Jujur putuskan Perkara ini," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua Emanuel Gobai mengatakan, Gugatan ini dilatar belakangi terbitnya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.096,4 Hektar ke PT Indo Asiana Lestari. PT Indo Asiana Lestari merupakan perusahaan modal asing yang dikendalikan Perusahaan asal Malaysia All Asian Group.
"Gugatan ini mendapat dukungan dari berbagai Masyarakat, sebuah petisi yang disusun Gerakan Solidaritas Untuk Selamatkan Hutan Adat Papua ditandatangani 73 lembaga dan 94 individu. Dukungan awal telah diserahkan ke Majelis Hakim, dukungan akan bertambah hingga menjelang putusan," ujarnya.
Selain itu, kata Gobai, Komnas HAM, berbagai kalangan akademisi dan organisasi sipil menyusun aAmicus Curie (sahabat peradilan) yang dikirimkan ke Pengadilan. Lihat daftar amicus curiea (sahabat peradilan)
1. Amicus curiea dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2. Amicus curiae dari I Gede Agung Made Wardana, S.H., L.L.M., Ph.D
3. Amicus curiae dari Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik
4. Amicus curiae dari Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno
5. Amicus curiae dari Koalisi Kampus Untuk Demokrasi Papua
6. Amicus curiae dari Greeen Peace
Kami berharap hakim Putusan hakim yang adil. Putusan ini akan menyelamatkan 26.326 hektar hutan alam kering yang dapat berkontibusi besar membantu mengatasi perubahan iklim dan memulihkan hak Masyarakat adat.
Penulis: Hubertus Gobai
Editor:Admin Katuaitv
